Suporter Sesak Napas dan Pingsan di Stadion Gresik, Kapolres Ungkap Gas Air Mata Sudah Sesuai Prosedur
--
Pertandingan Liga 2 antara Gresik United dan Deltras Sidoarjo di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik pada Minggu (19/11) berakhir dengan insiden ricuh antara suporter dengan aparat keamanan.
Aparat kemudian terpaksa menggunakan tembakan gas air mata dengan tujuan membubarkan massa yang berpotensi menimbulkan kerusuhan setelah pertandingan.
Dikutip dari Jawa Pos Radar Tuban pada Senin (20/11), Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menyatakan bahwa tindakan tindakan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur.
Gas air mata ditembakkan ke arah Ultras Mania, pendukung Gresik United yang memicu kerusuhan setelah tim tersebut kalah 1-2 dari Deltras Sidoarjo.
Menurutnya, pihak kepolisian mengambil langkah-langkah preventif dengan menembakkan gas air mata di luar stadion untuk membubarkan massa.
Gas air mata pun mulai ditembakan di area luar lapangan, bahkan sampai jatuh di Jalan Veteran atau jalan raya di depan Stadion Gelora Joko Samudro.
Namun, penggunaan gas air mata selama kerusuhan yang terjadi ini, dikabarkan membuat dua anak terpaksa dibawa ke rumah sakit.
Tak hanya itu, Direktur Utama RSUD Ibnu Sina, dr. Soni mengatakan bahwa di RSUD Ibnu Sina, dua anak-anak dan satu orang dewasa langsung mendapatkan penanganan.
Di Puskesmas Gending yang merupakan fasilitas kesehatan terdekat dari Stadion Gelora Joko Samudro, empat suporter mengalami sesak nafas, namun kondisinya sudah membaik.
Di Puskesmas Alun-alun, terdapat dua suporter yang dirawat, satu mengalami sesak nafas, dan satu pasien pingsan.
Walaupun begitu, Adhitya menjelaskan bahwa kericuhan tersebut menyebabkan kerusakan material dan melukai beberapa orang, baik dari suporter maupun petugas kepolisian, sehingga keputusan pelepasan gas air mata dianggap jadi jalan terbaik.
Adhitya menegaskan bahwa pihaknya masih menyelidiki kejadian tersebut dengan mengumpulkan semua barang bukti, termasuk video dan rekaman CCTV.
Ia menjanjikan bahwa pihak kepolisian akan segera menetapkan tersangka dan akan menyelidiki kerusakan mobil anggota dinas milik provos dan bus Deltras yang rusak akibat lemparan batu selama kericuhan. (*)