RSUD dan Puskesmas Lebong, Penyumbang PAD Terbesar di 2024
Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos menyampaikan pelayanan kesehatan menjadi salah satu sektor retribusi daerah dengan target PAD terbesar.-(amri/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Di tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Lebong menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar dari sektor retribusi pelayanan kesehatan.
Target ini dipatok sebesar Rp 30,8 miliar, jauh melampaui target PAD dari retribusi jasa usaha dan retribusi jasa perizinan tertentu.
Kepala Bidang Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos., menjelaskan bahwa target ini didasari oleh beberapa faktor, di antaranya, adanya perubahan status RSUD Lebong menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Hal ini memungkinkan RSUD untuk memungut retribusi pelayanan kesehatan yang sebelumnya tidak dapat dilakukan.
Baca Juga: Pawai Obor PAUD Lestari: Sambut Ramadhan dengan Keceriaan dan Semangat
"Besaran retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas ditargetkan sebesar Rp 228 juta, kemudian Retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Lebong: ditargetkan sebesar Rp 30,6 miliar," ungkap Monginsidi.
Untuk mencapai target ini, Monginsidi menghimbau kepada RSUD dan Puskesmas agar dapat meningkatkan pelayanan kesehatan dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar retribusi.
"Kami berharap RSUD dan Puskesmas agar bisa memberikan dampak yang lebih besar dalam meningkatkan retribusi daerah di tahun 2024. Apalagi di tahun 2023 lalu retribusi dari pelayanan kesehatan di Puskesmas bisa ikut menyumbang PAD cukup besar dan melebihi target yang sudah ditetapkan," singkatnya.
Diketahui target PAD dari sektor retribusi daerah tahun 2024 mengalami kenaikan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan tahun 2023 lalu.
Dari target Rp 658 juta di tahun 2023, menjadi Rp 31,6 miliar ditahun 2024. Undang-undang nomor 1 tahun 2020 mengamanatkan retribusi pelayanan kesehatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk dicatat pendapatannya menjadi retribusi daerah.
Selain itu OPD yang dibebankan untuk memungut retribusi daerah di tahun 2024 juga bertambah. Dari sebelumnya 9 OPD menjadi 10 OPD. Satu OPD baru itu adalah RSUD Lebong yang juga merupakan BLUD.
Adapun 10 OPD yang dibebankan untuk memungut PAD dari sektor retribusi daerah tahun 2024 yaitu Dinkes Lebong pelayanan kesehatan, RSUD Lebong pelayanan kesehatan, DLH pelayanan kebersihan dan pemakaian kendaraan bermotor, DPUPR-Hub pelayanan parkir tepi jalan umum dan pemakaian kendaraan bermotor.
Kemudian Disperindagkop UKM dari pelayanan pasar, BKD pelayanan pemanfaatan aset daerah, Disperkan dari pemanfaatan aset daerah, rumah potong hewan dan penjualan hasil produksi berupa bibit/benih, Sekretariat Daerah dari pemanfaatan sewa gedung/ruangan, Disparpora objek wisata dan olahraga dan DPMPTSP dari persetujuan bangunan gedung. (*)