Sidang Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra Diundur Pekan Depan

Terdakwa Dito Mahendra menjalani sidang kasus senjata api (senpi) ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sidang perkara senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra diundur hingga Selasa, 19 Maret 2024.

Pengunduran jadwal sidang mantan kekasih Nindy Ayunda tersebut dikarenakan berbarengan dengan libur awal Ramadan.

Adapun dalam kasus ini, persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Made Budiwatsara.

"Ya, diundur pekan depan,” kata Djuyamto, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat dikonfirmasi, Selasa (12/3).

Dito Mahendra didakwa soal kepemilikan 9 senpi ilegal. Kasus ini bermula ketika penyidik KPK menggeledah rumahnya Dito yang juga dijadikan kantor PT Garuda Yaksa Perkasa, di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 13 Maret 2023.

Baca Juga: Pemerintah Pulangkan WN Jepang Buronan Interpol Ini, Apa Kasusnya?

KPK menggeledah rumah Dito terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Dari total 15 senpi yang ditemukan, hanya 6 senjata yang memiliki surat izin. Jaksa mengatakan 9 senjata yang terdiri atas 6 senjata api, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun tidak dilengkapi dokumen surat izin.

Selain itu, penyidik KPK juga menemukan 2.157 butir peluru. Jaksa mengatakan 9 senpi ilegal dan 2.157 butir peluru itu masih aktif dan dapat berfungsi.

Dipindah ke Lapas Gunung Sindur
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan agar penahanan Dito Mahendra dipindahkan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

JPU Pompy Polansky Alanda cs mengusulkan pemindahan lokasi penahanan terhadap Dito Mahendra pada sidang pekan lalu.

Menanggapi itu, pengacara Dito Mahendra, Pahrur Dalimunthe menyatakan heran dengan JPU yang mengajukan dipindahkannya Dito ke Lapas Gunung Sindur.

"Kami sudah menyampaikan keberatan terhadap keinginan JPU itu,” tegas Pahrur, Minggu (10/3).

Padahal, kata dia, kewenangan penahanan terhadap Dito Mahendra, saat ini di bawah Keputusan majelis hakim.

"Di mana-mana, kan, penahanan itu dekat dengan tempat sidang. Jadi, kami keberatan,” tukasnya.

Dia menilai, permohonan jaksa memindahkan penahanan Dito seolah-olah ingin menghukum sebelum dihukum oleh majelis hakim.

"Ini, kan, belum putusan. Apalagi Lapas Gunung Sindur itu terkenal sebagai lapas teroris. Dia (Dito Mahendra), kan, bukan teroris,” ucap Pahrur. (jp)

Tag
Share