1 Personel Polres Lebong Diberhentikan
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kepolisian Resort (Polres) Lebong melaksanakan kegiatan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) terhadap salah satu personel Polres Lebong berinisial TN dari jabatannya di Polres Lebong.
Diketahui, pemberhentian salah satu oknum Polri tersebut dilakukan lantaran bersangkutan terbukti tidak masuk dinas selama 67 hari.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK mengatakan dengan sudah dilakukannya pemberhentian terhadap Bripda TN tersebut, hendaknya dijadikan sebagai pelajaran bagi personel Polres Lebong untuk kedepannya bisa lebih disiplin dalam menjalankan tugas sebagai aparat kepolisian.
Disamping itu, Kapolres juga mengajak jajarannya untuk mendoakan Bripda TN agar menjalani kehidupan lebih baik lagi dan menjadi orang sukses.
Baca Juga: Tempo 2 Bulan Volume Sampah Tembus 2.000 Ton
"Kepada seluruh personel Polres Lebong dan Polsek Jajaran mari kita ambil hikmah pelajaran dari Upacara PTDH ini, maka laksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku," kata Kapolres.
Kapolres juga berpesan dan berharap kepada semua jajarannya, kedepan agar bisa menjadi panutan ditengah masyarakat.
Dan pastinya kedepan akan lebih meningkatkan pembinaan mental terhadap seluruh personel.
"Tingkatkan iman dan taqwa sebagai landasan spiritual dalam bertugas, pahami dan pedoman peraturan serta kebijakan pimpinan dalam melaksanakan tugas serta tingkatkan pembinaan anggota dan terapkan reward and Phunisment terhadap anggota secara berimbang, selanjutnya laksanakan tugas dengan tulus, ikhlas dan tanggung jawab dalam mengabdi kepada masyarakat," pungkasnya.
Sementara itu, PS Kasubsi PIDM Humas, Aipda. Syaiful Anwar, menambahkan TN diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor: Kep/29/I/2024 tanggal 31 Januari 2024 dengan jabatan terakhir sebagai Banit Provos Sipropam Polres Lebong Polda Bengkulu.
"TN melanggar Pasal 14 ayat (1 ) Huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto pasal 5 ayat (1) huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, dan Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan bentuk pelanggaran berupa tidak masuk dinas secara berturut-turut selama 67 hari," tutupnya. (*)