Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi Besok

--

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi pada Senin (20/11).

Lalu Gita akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi eks Wali Kota Bima Muhammad Lutfi pada kasus pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.

"Dari informasi yang kami terima benar, tim penyidik KPK memanggil Lalu Gita Ariadi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (19/11).

Ali mengharapkan Lalu Gita Ariadi agar bisa hadir pada besok.

"Kami berharap saksi akan kooperatif hadir sesuai jadwal yang ditentukan tersebut," jelas dia.

Seperti diketahui, Wali Kota Bima periode 2018-2023 Muhammad Lutfi (MLI) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/10). Lutfi ditahan penyidik KPK seusai ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Kasus yang menjerat Lutfi berawal sekitar 2019. Saat itu, Lutfi bersama dengan salah satu anggota keluarga intinya, mulai mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan Pemkot Bima.

Lutfi kemudian meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.

Dengan memanfaatkan jabatannya, Lutfi kemudian memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk membuat berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar.

Proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan wali kota Bima.

Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk Tahun Anggaran 2019-2020 mencapai puluhan miliar rupiah.

Lutfi kemudian secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek-proyek dimaksud.

Proses lelang tetap berjalan akan tetapi hanya sebagai formalitas semata.

Faktanya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan.

Atas pengondisian tersebut, Lutfi menerima setoran uang Rp 8,6 miliar dari para kontraktor yang dimenangkan.

Proyek dalam perkara tersebut, antara lain, pelebaran jalan Nungga Toloweri dan pengadaan listrik dan penerangan jalan umum di perumahan Oi'Foo.

Teknis penyetoran uang kepada Lutfi dilakukan melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaannya, termasuk anggota keluarganya. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan