2 PPK di Lebong Gelar Perhitungan Suara Ulang, Ini Penyebabnya!

Pleno: Proses penghitungan suara ulang dengan membuka kotak suara untuk 3 TPS, saat pelaksanaan Pleno PPK Lebong Utara beberapa waktu lalu.-(amri/rl)-

Salah hitung dari KPPS terjadi karena alasan waktu, begadang sehingga beberapa salah hitung. Setiap kecamatan itu terjadi, tapi sudah diselesaikan di tingkat PPK.

"Hampir di setiap kecamatan itu terjadi (salah hitung, red). Antara C salinan hasil dengan C hasil tidak sesuai, " kata Koordinator Divisi Penaganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong Acep Pebrian Utama, S.TP, M.AP.

Meski demikian Acep menyebutkan tidak ada kendala fatal yang ditemukan pihaknya dari pelaksanaan pleno di tingkat PPK. Menurutnya perdebatan yang terjadi pada pleno merupakan hal yang bisa. 

"Dirinya memastikan Bawaslu Kabupaten Lebong akan terus melakukan proses pengawasan dalam setiap tahapan Pemilu 2024, termasuk dalam pleno tingkat kabupaten," singkatnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan