PAW Waka II DPRD Lebong Segera Terisi
Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong.-(amri/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pergantian Antar Waktu (PAW) Waka II DPRD Lebong periode 2019-2024 pasca meninggalnya Popi Ansa akan segera terisi.
Dikabarkan, Erlan F Jaya akan menduduki jabatan Waka II DPRD Lebong tersebut. Hal tersebut diakui Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Lebong, Cahya Sectiantoro, SH
"Proses pelantikan PAW akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat ini," kata Sekwan.
Apalagi, lanjut Sekwan, pihaknya sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu terkait dengan PAW pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Lebong masa jabatan 2019-2024.
Baca Juga: Harga Cabai Merah Masih Mahal
SK Gubernur Bengkulu yang dimaksud adalah SK nomor Y.116.B.I tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Popi Ansa sebagai anggota DPRD Lebong masa jabatan 2019-2024.
Serta SK nomor Y.117.B.I tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Erlan Fajar Jaya Sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Lebong Masa Jabatan 2019-2024.
"SK pemberhentian dan SK pengangkatan Erlan Fajar Jaya sebagai PAW sudah keluar dari gubernur," kata Sekwan
Lanjut Sekwan,menyampaikan, jadwal pelantikan PAW Erlan Fajar Jaya tersebut masih akan dibahas di tingkat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Lebong.
Jika tidak ada kendala, rapat tersebut akan dilaksanakan pada hari ini, Senin 26 Februari 2024. Rapat Banmus dilaksanakan salah satu yang akan dibahas yaitu berkaitan dengan jadwal pelantikan PAW.
Dirinya memastikan jika pihaknya sudah siap untuk melaksanakan proses pelantikan PAW. Tinggal lagi menunggu hasil dari rapat yang dilaksanakan oleh Banmus DPRD Lebong.
"Intinya kami siap, tinggal lagi menunggu jadwal dari Banmus. Apalagi SK gubernur Bengkulu sudah diterima," demikian Sekwan. (*)