Cara Mudah Mencairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi bpjs ketenagakerjaan.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat, sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan negara.

Terdapat beberapa program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan salah satunya adalah Jaminan Hari Tua (JHT). 

Berikut merupakan cara mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria Pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua

1. Usia pensiun 56 tahun.

2. Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.

3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU).

5. Mengundurkan diri.

6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

8. Cacat total tetap.

9. Meninggal dunia.

10. Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan