Gelar Perkara Korupsi DD Pungguk Pedaro Segera Digelar, Mantan Kades Terancam Tersangka

Kasat Reskrim, Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH.-(rian/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Jika tidak ada kendala pada pekan depan Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebong akan melaksanakan gelar perkara, kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2022 di Desa Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning.

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat permohonaan ke Polda Bengkulu, pelaksanaan gelar perkara kasus korupsi DD dan ADD desa Pungguk Pedaro.

"Sekarang kita tinggal menunggu jadwal Polda Bengkulu, kemungkinan pekan depan gelar perkara sudah kita laksanakan," kata Kasat.

Baca Juga: KPU Lebong Salurkan Santunan Petugas Linmas Meninggal Dunia

Kasat menjelaskan, gelar perkara ini dilakukan untuk menaikan status untuk menaikan status ke tahap penyidikan.

Gelar perkara juga dilakukan mengingat sebelumnya penyidik telah memberikan batas waktu kepada mantan kepala desa Pungguk Pedaro selama 60 hari untuk melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 712.513.508.

Hanya saja, sampai dengan batsa waktu terakhir pengembalian kerugian negara tidak juga dikembalikan.

"Setelah status perkara naik ke tahap penyidikan, maka langkah berikutnya akan dilakukan penghitungan ulang nilai kerugian negara dan melakukan penetapan tersangka terhadap mantan kepala desa yang bersangkutan," singkat Kasat.

Diketahui, total penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara DD dan ADD TA 2022 sebesar Rp 712 juta tersebut meliputi honor perangkat desa, BLT DD yang tidak disalurkan kepada warga penerima, hingga kegiatan pembangunan fisik yang diduga dikerjakan diluar perencanaan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan