Sempat Ditahan, WN Amerika Ini Akhirnya Dideportasi oleh Imigrasi

Petugas Imigrasi mendampingi WNA AS yang dideportasi karena melanggar izin tinggal di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (17/2/2024).-Kemenkumham Bali-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Petugas Kantor Imigrasi Denpasar, Bali mendeportasi seorang warga negara asing asal Amerika Serikat berinisial RMW, Sabtu (17/2).

WN Amerika itu dideportasi lantaran tidak mampu membayar denda pelanggaran kelebihan izin tinggal sebesar Rp 15 juta.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita menyebut pria 45 tahun itu melakukan pelanggaan izin tinggal ketika hendak meninggalkan Bali menuju Kamboja melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 24 Januari 2024.

Dia kemudian dibawa dan ditahan sementara di Rudenim Denpasar setelah dalam pemeriksaan imigrasi, diketahui izin tinggal RMW sudah berakhir 9 Januari 2024, atau melebihi 15 hari di wilayah Indonesia tanpa memperpanjang izin tinggalnya sesuai ketentuan.

Baca Juga: Temui Dubes RI untuk Laos, Menaker Ida Fauziyah Bahas Peluang Kerja Sama Ketenagakerjaan

Pada Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan WNA yang sudah habis masa berlaku izin tinggalnya dan masih ada di wilayah Indonesia kurang dari 60 hari dikenakan biaya beban.

Apabila WNA tersebut tidak membayar biaya beban maka Imigrasi melakukan deportasi dan penangkalan, yakni pencegahan masuk wilayah Indonesia.

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM RI mengatur tentang besaran biaya beban per hari sebesar Rp 1 juta bagi WNA yang melebihi izin tinggal kurang dari 60 hari.

Setelah menunggu kesiapan finansial untuk persiapan kembali ke negaranya dan syarat administrasi, RMW kemudian dipulangkan paksa pada Sabtu ini melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Guam, yang merupakan bagian teritori Amerika Serikat di Samudera Pasifik.

Sebelumnya, RMW tiba di Bali pada 11 Desember 2023 menggunakan fasilitas visa saat kedatangan (visa on arrival/VoA).

Kepada petugas Imigrasi, RMW berdalih sudah membeli VoA elektronik untuk memperpanjang visanya.

Sementara, membeli VoA secara elektronik bukan fasilitas untuk perpanjangan izin tinggal, melainkan VoA elektronik itu digunakan ketika tiba dari luar negeri.

"Walaupun dia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, Imigrasi tetap melakukan deportasi yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat atau ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun," kata dia. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan