Surat Suara Sudah Tercoblos Ditemukan di TPS 10 Purwodadi

Proses pemilihan yang ditemukan surat suara rusak.-(fendi/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kendati pihak KPU Bengkulu Utara telah melakukan pemusnahan terhadap surat suara rusak jelang Pemilu 2024 berjumlah 779 lembar surat suara Pemilu 2024. 

Namun, pada Pemilu Rabu, 14 Februari 2024 masih ditemukan surat suara rusak.

Dimana, surat suara rusak ini ditemukan di TPS 18 Kelurahan Purwodadi Arga Makmur yang mana ditemukan surat suara sudah tercoblos pada kertas suara DPRD Provinsi Bengkulu atas nama Sonti Bakara.

Hal ini pun langsung ditanggapi pihak KPU BU dan Bawaslu BU yang langsung melakukan pemeriksaan ulang.

"Kertas surat suara rusak dalam keadaan tercoblos yang ditemukan pada caleg PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bengkulu dapil Bengkulu Utara - Benteng Sonti Bakara. Ini merupakan temuan khusus dan pertama di Bengkulu Utara, dan ini langsung ditindaklanjuti dengan penggantian surat suara yang dalam kondisi utuh," ungkap Ketua KPU BU Santoso.

Baca Juga: Wabup Arie Beserta Istri Gunakan Hak Pilih di TPS 1 Rama Agung

Ia pun mengaku, temuan surat suara ini belum bisa dipastikan karena adanya hal hal yang diluar nalar. Mengingat, saat ini pihaknya dan Bawaslu tengah melakukan pengecekan ulang.

Ia pun berpendapat, bisa jadi surat suara tersebut gagal cetak atau terjadi kesalahan dalam pelipatan, kemudian disebut kertas suara rusak dan telah dikembalikan ke petugas TPS dilampirkan dengan berita acara.

Sejauh ini, pihaknya bersama dengan Bawaslu Bengkulu Utara meminta kepada seluruh petugas TPS untuk melakukan pengecekan ulang semua kertas surat suara di semua TPS.

"Pemilih juga diberikan kesempatan satu kali melakukan pergantian surat suara, jika terdapat kesalahan dalam memilih atau mendapatkan surat suara dalam keadaan rusak," imbuhnya.

Sebelumnya diakui Santoso, pihaknya telah melakukan pemusnahan kertas surat suara tersebut diketahui rusak dan sisa dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU.

Kemudian dihancurkan menggunakan mesin penghancur kertas dan dibakar. Proses pemusnahan dilakukan di Kantor KPU Bengkulu Utara dengan disaksikan oleh Bawaslu, perwakilan Polres Bengkulu Utara, TNI dan perwakilan Forkompinda.

"Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1395 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum, bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan pemusnahan kelebihan surat suara baik surat suara yang rusak maupun surat suara yang melebihi jumlah kebutuhan".

"Dari 779 surat suara pemilu yang dimusnahkan tersebut, sebanyak 21 lembar merupakan surat suara presiden, surat suara DPR RI 70 lembar, surat suara DPD 223 lembar, DPRD Provinsi 88 lembar, dan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara 337 lembar. Surat suara rusak yang dimusnahkan tersebut ditemukan saat proses penyortiran dan pelipatan lalu serta surat suara yang berlebih dari kebutuhan," demikian Santoso. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan