Kejari Lebong Terima Pelimpahan Tersangka Korupsi KUR Bank Bengkulu
Modus pertama adalah top up kredit, yakni menambah jumlah pinjaman dengan menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan mereka.
Modus kedua adalah kredit bagi dua, di mana nasabah diminta menaikkan jumlah pinjaman, lalu sebagian dana hasil pencairan dibagi bersama oknum pegawai bank.
"Modus ketiga yaitu kredit fiktif, yang dilakukan dengan memakai identitas nasabah tanpa izin untuk mencairkan dana seolah-olah pinjaman sah," jelasnya.
Dari hasil penyidikan gabungan Polda dan Kejati Bengkulu, total kerugian negara akibat praktik korupsi tersebut mencapai Rp 3,5 miliar.
Angka tersebut berasal dari akumulasi pencairan kredit yang tidak sesuai peruntukan, penyalahgunaan data nasabah, serta transaksi fiktif yang dilakukan dalam kurun waktu penyimpangan berlangsung.
Kerugian tersebut menjadi dasar penetapan para tersangka serta penguatan konstruksi pasal yang disiapkan untuk dakwaan.
Dalam kesempatan yang sama, Arief menegaskan bahwa pihak Kejari Lebong akan mempercepat proses penyerahan berkas ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.
"Secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan karena seluruh syarat formil dan materiil telah terpenuhi," tutupnya.