Jumlah Formasi Tenaga Teknis PPPK 2024 Empat Kali Jatah Guru Honorer

Formasi PPPK 2024 memberikan peluang besar bagi honorer tenaga teknis jadi ASN. Ilustrasi-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Jumlah formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024 yang disiapkan pemerintah lumayan banyak, yakni mencapai 2.302.543.

Jumlah tersebut dibagi untuk instansi pusat sebanyak 429.183 formasi. Perinciannya, 207.247 formasi CPNS 2024 dan 221.936 formasi PPPK 2024.

Instansi Daerah atau pemda dijatah sebanyak 1.867.333 formasi, terdiri dari 483.575 lowongan CPNS dan 1.383.758 PPPK.

Namun, jumlah formasi CASN 2024 sebanyak 2,3 juta tersebut baru sebetas lowongan yang disediakan pemerintah. Bukan jumlah formasi CPNS dan PPPK 2024 yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Panduan Praktis bagi Orang Tua dan Pendidik dalam Menghadapi Era Digital

Jumlah formasi masing-masing instansi yang akan ditetapkan tergantung dari jumlah usulan masing-masing instansi pusat dan daerah.

Terkait dengan seleksi CASN 2024, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengusulkan 800 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

"Usulan formasi tersebut sudah kita sampaikan ke Kemenpan-RB," kata Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara di Tanjungpinang, Sabtu (10/2).

Sekda menyampaikan 800 formasi ini terdiri dari PPPK tenaga teknis sebanyak 600 formasi, tenaga guru 150 formasi, dan tenaga kesehatan 50 formasi.

Dengan kata lain, jumlah formasi PPPK tenaga teknis empat kali lebih banyak dari formasi guru.

Perlu diketahui juga, formasi PPPK 2024 sepenuhnya disediakan untuk pelamar dari jalur honorer.

Ditegaskan bahwa usulan formasi PPPK tersebut masih belum final, karena keputusannya tetap ditentukan oleh pemerintah pusat.

"Pemprov Kepri mengusulkan formasi PPPK sesuai kebutuhan di daerah," ujar Adi.

Adi belum bisa memastikan kapan proses pelaksanaan seleksi PPPK 2024 dilaksanakan.

Saat ini pihaknya masih menunggu kabar lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait usulan formasi yang sudah disampaikan tersebut.

"Kita (Pemprov Kepri) menunggu balasan surat dari Kemenpan-RB tentang persetujuan kuota PPPK tahun ini," kata Sekda Adi.

Pada kesempatan yang sama, Adi mengatakan bahwa pembiayaan atau gaji PPPK dibebankan kepada pemerintah daerah.

PPPK akan dikontrak dengan perjanjian kerja selama lima tahun dan kemungkinan bisa diperpanjang. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan