2 Guru ASN yang Divonis Penjara dan Dipecat Gegara Bantu Honorer Awalnya Divonis Tak Bersalah

Dua guru SMAN 1 Masamba, Abdul Muis dan Rasnal, bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (dua kiri), dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di ruang tunggu VVIP Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) menunjukkan surat pemberian rehab-Foto: BPMI Sekretariat Presiden-

"Saya hampir menyesal bila tidak bertemu dengan Bapak Kajati Sulsel sebelum ke Jakarta bertemu DPR RI. Terima kasih atas dukungan dan langkah hukum yang dilakukan, pak," tutur Muis sambil memeluk Kajati Sulsel disela pertemuan tersebut.

Menurutnya, dukungan Kejaksaan ini memberikan harapan besar bagi dirinya dan Rasnal untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka di masa akhir pengabdian.

Kronologi Kasus 2 Guru yang Membantu Honorer Berujung Pidana

Sebelumnya, dua guru ASN SMAN 1 Luwu itu dianggap bersalah karena memungut dana Rp 20 ribu dari orang tua murid dengan maksud urunan membayar gaji 10 guru honorer yang tidak dapat digaji pihak sekolah atas dalih tidak ada anggaran.

Konon, urunan itu diberikan sukarela oleh wali murid agar 10 guru honorer bisa mendapat gaji.

Persoalan ini kemudian dilaporkan salah satu LSM kepada polisi setempat atas tuduhan korupsi, hingga perkaranya masuk ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Hasil keputusan sidang dan vonis majelis hakim pada 15 Desember 2022, kedua guru ASN itu awalnya dinyatakan tidak bersalah pada pengadilan tingkat pertama.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Belakangan, pengajuan kasasi itu diterima, dan membatalkan putusan bebas oleh dua terdakwa serta MA malah menjatuhkan vonis bersalah.

Kedua guru ASN itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara sesuai putusan MA nomor: 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023.

Berdasar putusan MA inilah yang menjadi dasar hukum bagi Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk menerbitkan SK PTDH.

Masalah Sampai ke Presiden Prabowo

Masalah hukum yang menimpa dua guru ASN, Abdul Muis dan Rasnal ini sampai kepada Presiden Prabowo Subianto hingga terbitlah surat rehabilitasi untuk keduanya.

Selepas meneken surat rehabilitasi, Presiden Prabowo mendatangi Abdul Muis dan Rasnal dan menyalami mereka satu per satu.

Di lokasi yang sama, pemberian rehabilitasi untuk Abdul Muis dan Rasnal itu pun diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan