1,1 Juta Honorer Bisa jadi PNS Tanpa Tes, Apalagi PPPK, Rapatkan Barisan!

ILUSTRASI -foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Sejumlah forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang tergabung dalam Aliansi Merah Putih (AMP) terus menggaungkan aspirasi alih status PPPK menjadi PNS.

Mereka yakin bahwa alih status PPPK ke PNS bukan hal yang mustahil. Dari status honorer saja bisa diangkat menjadi PNS, bahkan tanpa tes. 

Diketahui, di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sebanyak 1,1 juta honorer diangkat menjadi PNS tanpa tes. Koordinator Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Susiyanto mengatakan, PPPK di seluruh Indonesia pasti mendambakan menjadi PNS.

Indikasinya, gerakan menuntut pengalihan PPPK ke PNS makin masif di seluruh daerah.  Susiyanto mengatakan, sangat wajar bila PPPK ditingkatkan statusnya sebagai PNS. Alasannya, PPPK sudah lama mengabdi, karena sebelumnya sudah bekerja dengan status honorer.

“Selama bertahun-tahun menjadi honorer, hanya diangkat menjadi PPPK. Kalau sekarang banyak yang berharap dialihkan ke PNS adalah hal wajar," kata Susiyanto kepada JPNN.com, Senin (10/11). 

Susiyanto menambahkan, PPPK berharap pemerintah memberikan kado istimewa berupa alih status PPPK menjadi PNS tanpa tes seperti halnya kebijakan yang pernah diterapkan di masa pemerintahan Presiden SBY. Menurutnya, alih status ini akan memberikan pengakuan dan jaminan kesejahteraan yang layak bagi jutaan PPPK yang selama ini berjuang keras dalam mendukung pelayanan publik dan mencerdaskan generasi penerus bangsa. Mengingat, saat ini PPPK masih memiliki keterbatasan hak pensiun dan mobilitas karier dibandingkan PNS.

"Kami mengajak rekan-rekan PPPK di seluruh Indonesia untuk tetap rapatkan barisan dan memberikan dukungan penuh kepada pemerintah dalam proses perubahan status ini," seru Susiyanto.

Dikatakan bahwa semangat membara dan kebersamaan diharapkan terus dikobarkan demi kemajuan ASN PPPK serta kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Terlebih, kata Susiyanto, perjuangan PPPK untuk alih status menjadi PNS sudah mendapatkan lampu hijau dari DPR RI. Salah satunya dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi yang menyampaikan kesiapan legislatif membahas perubahan status PPPK menjadi PNS tanpa tes dan hak pensiun dalam RUU revisi UU ASN.

"Ini sebagai bagian dari upaya reformasi sistem ASN di Indonesia demi kesejahteraan aparatur negara di masa depan," ucapnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan