PPPK Tahap I Diminta Segera Ubah Status Pekerjaan

Plt Kepala Dinas Dukcapil Lebong, Nani Sumarni, S.Hut-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 583 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru diangkat di Kabupaten Lebong diminta segera melakukan pembaruan status pekerjaan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Imbauan ini disampaikan langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong sebagai langkah penting untuk menjaga ketertiban dan akurasi administrasi kependudukan di wilayah tersebut.

Plt Kepala Dinas Dukcapil Lebong, Nani Sumarni, S.Hut, menegaskan bahwa pembaruan status pekerjaan merupakan kewajiban administratif yang tidak bisa ditunda bagi seluruh PPPK yang baru diangkat.

Menurutnya, data kependudukan yang akurat menjadi dasar dalam pelaksanaan berbagai kebijakan pemerintah, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan kepegawaian.

BACA JUGA:Stok Blanko KTP Aman Hingga 2026, Dukcapil Pastikan Tak Ada Hambatan Pelayanan

"Kami meminta seluruh PPPK yang baru diangkat untuk segera memperbarui status pekerjaan di KTP mereka. Ini bagian dari ketaatan administrasi, agar data kependudukan di Lebong tetap sinkron dengan data kepegawaian dan sistem nasional," jelas Nani.

Lebih lanjut, Nani menjelaskan bahwa dari total 583 P3K yang baru diangkat, data mereka akan dikelompokkan menjadi tiga kategori utama sesuai bidang kerja masing-masing. Sebanyak 30 orang akan tercatat sebagai tenaga pendidik atau guru, 40 orang sebagai tenaga kesehatan, dan 513 orang lainnya sebagai tenaga teknis.

Namun, Dukcapil Lebong menghadapi kendala teknis dalam proses pembaruan data ini. Saat ini, sistem administrasi kependudukan (SIAK) belum menyediakan opsi atau menu khusus untuk status pekerjaan "tenaga teknis". Karena itu, pihaknya berencana untuk segera mengajukan usulan penambahan kategori pekerjaan baru tersebut ke Kementerian Dalam Negeri.

"Untuk status tenaga teknis, memang belum tersedia dalam sistem input data kami. Kami akan segera mengusulkan ke pusat agar ada pembaruan pilihan status pekerjaan baru di SIAK," tambah Nani.

Menurutnya, pembaruan status pekerjaan bukan hanya formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya sinkronisasi data kependudukan dengan data aparatur negara. Hal ini penting agar data setiap PPPK yang baru diangkat dapat digunakan dengan valid oleh instansi lain, seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

Selain itu, data pekerjaan yang akurat juga akan mempermudah pemerintah dalam perencanaan anggaran, penyaluran gaji, dan pemberian fasilitas kerja bagi setiap aparatur. Dengan demikian, perubahan status pekerjaan di KTP menjadi langkah awal untuk mewujudkan sistem administrasi pemerintahan yang tertib dan transparan.

"Kami berharap para PPPK memahami pentingnya pembaruan data ini. Data kependudukan yang valid akan sangat membantu dalam berbagai proses, termasuk saat pemerintah melakukan verifikasi kepegawaian atau perencanaan kebutuhan pegawai di masa depan," terang Nani.

Ia juga mengimbau kepada seluruh PPPK

k agar segera mendatangi kantor pelayanan kependudukan di kecamatan masing-masing atau langsung ke Kantor Dukcapil Kabupaten Lebong untuk memperbarui data KTP. Proses perubahan ini tidak dikenakan biaya dan dapat dilakukan setelah membawa dokumen pendukung seperti SK pengangkatan PPPK dan KTP lama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan