Hanya Desa Pagar Agung dan Suka Damai Belum Pengajuan Tahap II

Hanya Desa Pagar Agung dan Suka Damai Belum Pengajuan Tahap II-foto :carles/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Hingga awal November 2025, dari 10 desa yang berada di Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong, masih terdapat dua desa yang belum melakukan pengajuan dana desa tahap II. Kedua desa tersebut adalah Desa Pagar Agung dan Desa Suka Damai. Pemerintah kecamatan meminta agar kedua desa segera melengkapi berkas agar pencairan tahap II bisa dilakukan tepat waktu.

Plt Camat Lebong Tengah, Ika Sakti Brahmana, SE, melalui Kasi Pemerintahan Halifa, SE, menyampaikan bahwa delapan desa lainnya telah menyelesaikan proses pengajuan tahap II. Ia menegaskan bahwa pihak kecamatan terus berkoordinasi agar desa yang tertinggal segera menuntaskan administrasi pengajuan. 

"Kami meminta agar Desa Pagar Agung dan Suka Damai dapat segera melengkapi berkas, supaya bisa menyusul delapan desa lainnya yang sudah mengajukan," ujar Halifa.

Menurut Halifa, tidak ada kendala berarti yang menyebabkan keterlambatan proses pengajuan di dua desa tersebut. Ia menduga, pihak desa masih berada dalam tahap penyusunan atau penyempurnaan dokumen administrasi. 

BACA JUGA:Inspektorat Terjunkan 3 Tim Irban Audit 18 OPD

"Mungkin saat ini mereka masih menyiapkan berkas. Namun kami berharap hal itu segera diselesaikan karena waktu terus berjalan," tambahnya.

Lebih lanjut, Halifa mengingatkan bahwa batas waktu penyelesaian kegiatan penggunaan dana desa tahap II akan berakhir pada akhir Desember 2025. Oleh karena itu, kecamatan menekankan pentingnya percepatan proses agar penyaluran dana dapat segera dilakukan dan program pembangunan di desa tidak tertunda. 

"Kami minta kedua desa segera menuntaskan pengajuan karena November sudah berjalan, sementara seluruh kegiatan harus rampung di akhir tahun ini," tutup Halifa. (arp)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan