Bak Binatang! Ayah Tiri Setubui Anaknya yang Disabilitas Selama 3 Bulan Hampir Setiap Hari
Ilustrasi kekerasan seksual.-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kelakuan M bak binatang. Pria asal Surabaya itu tega menyetubuhi anak tirinya, RAP, ketika sang istri tak ada di rumah. RAP tinggal di Lakarsantri Surabaya bersama M, K (ibu kandung RAP), dan satu adik tiri RAP hasil dari pernikahan K dengan M. RAP termasuk ke dalam kelompok disabilitas di bagian mata.
Warta Boni dari Lembaga Bantuan Hukum Nurani, selaku juru bicara dari kuasa hukum K, mengatakan, aksi bejat M itu dilakukan ketika sang istri belanja ke pasar setelah salat Isya. M dan K berdagang di Sukolilo. M memasok nasi bungkus untuk K. K menjual nasi bungkus dari M di kawasan Sukolilo Surabaya.
”Jadi tiap malam itu, ya mulai pukul 19.00 – 20.00 itu ibunya belanja ke pasar untuk masak dijual besoknya. Si terlapor ini melakukan aksinya saat ibunya tidak ada di rumah kos di Lakarsantri Surabaya,” terang Warta Boni saat dikonfirmasi JawaPos.com.
Persetubuhan M kepada RAP tidak terjadi sekali. RAP harus melayani aksi bejat pria berusia sekitar 63 tahun itu di rumah kos hampir setiap hari ketika ada kesempatan. RAP diminta diam dan tidak boleh melawan. RAP tak punya pilihan karena takut kepada M.
Baca Juga: Bastianini Pecahkan Rekor di Sepang, Masih Bisa Lebih Kencang Lagi
”Tiap ada kesempatan, M melakukan aksi persetubuhan itu kepada RAP. Sudah tak bisa dihitung karena terlalu sering,” imbuh Warta Boni.
Aksi persetubuhan itu diduga dilakukan sejak Oktober hingga Desember 2023. RAP hanya bisa diam sampai sang ibu, K, melaporkan aksi M terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Mapolrestabes Surabaya.
M adalah ayah tiri dari RAP. Ibu RAP, K, menikah dengan M pada 2017. RAP adalah anak tiri M. Pernikahan K dengan M membuahkan satu anak kandung inisial YB, adik RAP. Usia adik tiri RAP itu masih 6 tahun dan masuk dalam kategori disabilitas sama seperti RAP.
Keduanya tinggal di Banjar Melati, Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya bagian barat. Keluarga kecil K dan M itu tinggal di rumah kos.
Keduanya menyewa dua unit rumah kos di Lakarsantri Surabaya. M dan K tinggal di satu kamar yang berbeda dengan RAP. Kamar keduanya bersebelahan.
RAP tinggal sendiri di kamar yang berbeda dengan pelaku yang sekamar dengan ibu dan adik tirinya.
Pelaporan terhadap M, terduga pelaku, ke Polrestabes Surabaya tercatat pada 4 Januari. K melapor didampingi anggota Bhabinkamtibmas Polsek Lakarsantri Surabaya di Mapolrestabes Surabaya.
”Nah, kali pertama laporan itu di 4 Januari di Mapolrestabes Surabaya bukan kasus persetubuhan yang dilakukan terlapor M kepada RAP. Tapi, laporan itu berkaitan dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami K oleh M,” terang Warta Boni selaku juru bicara dari kuasa hukum K dari Lembaga Bantuan Hukum Nurani di Surabaya saat dikonfirmasi JawaPos.com, Kamis (8/2).
Seusai melapor dan K kembali ke rumah, RAP bercerita kepada ibunya itu. Cerita tersebut terkait bagaimana RAP disetubuhi terlapor.
K yang mendengar cerita putrinya itu terkejut. K kembali mendatangi Mapolrestabes Surabaya untuk melaporkan cerita dari RAP itu.
”Jadi awalnya laporan terkait KDRT yang dialami ibu korban, K, karena dipukul kepalanya sampai ada benjolan. Kembali pulang, ibu dapat cerita dari RAP kalau ternyata anaknya itu disetubuhi juga oleh M,” terang Boni.
Boni berdiri untuk membela RAP dan K tidak sendirian. Boni menyebutkan, ada 8 orang dalam timnya. Yang terdiri atas 6 advokat pria dan 2 advokat perempuan.
Cerita bagaimana M menyetubuhi RAP digali dua advokat perempuan LBH Nurani bersama penyidik Mapolrestabes Surabaya. Boni dan tim mendapatkan kuasa pada 1 Februari.
Pemeriksaan kepada RAP dan K terus berjalan hingga 6 Februari di Mapolrestabes Surabaya. M disangkakan dengan pasal-pasal 81 UU No 17 Tahun 2016. (jp)