Sisa Guru P1 Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Dirjen Nunuk: Terakhir Tahun Ini

ilustrasi-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Sisa guru P1 alias prioritas satu diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK paruh waktu. Saat ini, mereka masuk tahapan pengusulan penetapan NIP PPPK paruh waktu. 

"Alhamdulillah seluruh P1 di Lampung Selatan (Lamsel) kurang lebih 470-an dialihkan ke PPPK paruh waktu bersama 5.829 honorer lainnya dari semua instansi baik guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan," kata Ketua Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Lamsel Fulkan Gaviri kepada JPNN, Rabu (29/10). 

Menurut Fulkan, seluruh honorer di Lamsel yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu, belum mendapatkan SK PPPK. 

Seusai laporan  Kantor Regional (Kanreg) V Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lamsel masih dalam tahap pengusulan NIP PPPK paruh waktu. 

Fulkan berharap P1 yang masuk PPPK paruh waktu bisa segera dialihkan ke penuh waktu.

Sebab, bagaimana pun mereka merupakan guru prioritas hasil seleksi PPPK 2021 yang seharusnya jatahnya ialah penuh waktu.  

"Mudah-mudahan PPPK paruh waktu hanya sebentar. Kasihan juga kalau mereka terparkir di paruh waktu hingga pensiun," ucapnya. Sementara itu, Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan status PPPK paruh waktu hanya berlaku satu tahun.

Adapun pada tahun ini, semua honorer terutama yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tak mendapat formasi ASN PPPK penuh waktu, diangkat menjadi PPPK paruh waktu. 

Setelah itu, lanjut dia, pada tahun depan mereka diangkat sebagai ASN PPPK secara penuh, dengan ketentuan ada formasi kebutuhan di instansinya. 

"PPPK paruh waktu itu memang cuma sebentar dan berlaku tahun ini. Tahun depan, diharapkan mereka diangkat penuh waktu ketika sudah tersedia formasinya," kata Dirjen Nunuk. 

Dia menambahkan pemerintah konsisten menuntaskan masalah guru dan tendik honorer.  

Oleh karena itu, honorer yang tidak bisa diselesaikan Oktober 2025, diarahkan ke PPPK paruh waktu. 

Selain itu, Kemendikdasmen juga tetap mengalokasikan insentif bagi guru honorer sebesar Rp 400 ribu per bulan berlaku per Januari 2026 dengan sistem transfer langsung ke rekening guru.

Besaran insentif ini meningkat dibandingkan 2025 yang sebesar Rp 300 ribu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan