Penyelenggara Pemilu Wajib Umumkan Hubungan Keluarga dengan Caleg Secara Terbuka

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong.-(amri/rl)-

LEBONG - Sebagai langkah transparansi, penyelenggara Pemilu di semua tingkatan, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Ad Hoc Pemilu seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS), diwajibkan untuk secara terbuka mengumumkan jika mereka memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan peserta Pemilu, terutama Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024. Hal ini diatur melalui surat pernyataan yang harus disampaikan baik secara internal di institusi penyelenggara melalui forum rapat pleno maupun kepada publik melalui media massa.

Supriyatnak, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lebong, menjelaskan bahwa setiap penyelenggara Pemilu wajib menyatakan secara terbuka hubungan keluarga dengan Caleg pada Pemilu 2024. Ini mencakup calon DPR RI, DPD RI, serta DPRD Provinsi/kabupaten/kota.

Hubungan keluarga yang dimaksud melibatkan hubungan segaris dan ikatan perkawinan seperti ayah, ibu, isteri, suami, anak, atau sanak saudara kandung (kakak atau adik). Dasar aturan ini tercantum dalam Pasal 8 huruf k dan Pasal 14 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum serta Pasal 76 huruf b junto Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum.

Baca Juga: Sebelum Teken NPHD Dana Hibah Pilkada, Pemkab Lebong Konsultasi ke Kemendagri

"Penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Badan Ad Hoc, diwajibkan secara hukum untuk mematuhi ketentuan tersebut setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)," tegasnya.

Supriyatnak menambahkan bahwa KPU Lebong telah menginstruksikan seluruh jajaran penyelenggara melalui Surat Plh. KPU Lebong Nomor: 453/PL.01.4-SD/17/2/2023 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu pada 7 November 2023. Instruksi tersebut mencakup identifikasi dan pelaksanaan mekanisme sesuai dengan Peraturan DKPP dan PKPU, terutama bagi penyelenggara Pemilu yang memiliki hubungan keluarga langsung dengan DCT Pemilu 2024.

"Setelah penetapan DCT, mereka diwajibkan untuk mengumumkan hubungan keluarga baik secara internal maupun kepada publik. Tetap menjaga netralitas dan profesionalisme sebagai penyelenggara Pemilu adalah kunci, meskipun memiliki hubungan keluarga dengan calon legislatif atau calon kepala daerah yang akan datang," tambahnya.

Supriyatnak menegaskan bahwa meskipun ada beberapa penyelenggara Pemilu Badan Ad Hoc, PPK, dan PPS yang memiliki keluarga sebagai peserta Caleg.

" Namun, tindakan telah diambil dengan membuat surat pernyataan yang diumumkan di media massa dan publik untuk memastikan transparansi dan keterbukaan informasi," tandasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan