Audit PII Jadi Penentu Lanjutan Kasus Korupsi APBDes Ketenong II
APBDes: Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebong memastikan penanganan perkara dugaan korupsi APBDes desa Ketenong II berlanjut. -(rian/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023-2024 di Desa Ketenong II, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, akan segera memasuki babak baru.
Bahkan saat ini, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebong hanya tinggal menunggu hasil audit teknis dari tim ahli Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Bengkulu untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Darmawel Saleh, SH, MH, menjelaskan selama proses penyelidikan, penyidik telah memanggil dan memeriksa puluhan saksi, termasuk mantan penjabat (Pjs) Kepala Desa, perangkat desa aktif, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggotanya, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
"Terakhir penyidik juga sudah meminta keterangan dari Ketua BPD Ketenong II dan anggotanya. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan informasi terkait peran dan pengawasan yang dilakukan BPD terhadap penggunaan APBDes," tegas Darmawel, Rabu (22/10).
Baca Juga: Polres Lebong Bersama Media Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Ia menambahkan, hasil audit teknis dari PII Bengkulu menjadi unsur pembuktian penting dalam perkara ini, karena dapat menunjukkan apakah pelaksanaan kegiatan pembangunan desa sudah sesuai dengan spesifikasi teknis dan perencanaan anggaran.
Audit ini juga krusial untuk memastikan adanya penyimpangan atau kelebihan bayar yang berindikasi korupsi.
"Sekarang kami hanya tinggal menunggu hasil audit ahli PII Bengkulu. Apabila itu sudah kami terima, maka status perkara ini akan segera kami tingkatkan ke tahap yang lebih serius, yakni tahap penyidikan," ujarnya.
Darmawel juga menegaskan pengusutan kasus dugaan penyimpangan dana desa dan alokasi dana desa di Desa Ketenong II ini menjadi salah satu prioritas pihaknya dalam penegak hukum di Kabupaten Lebong.
Penanganan perkara dilakukan secara hati-hati dan profesional untuk memastikan seluruh proses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat hasil audit PII Bengkulu sudah diterima, sehingga penanganan perkara ini, dapat segera kita tingkatkan ke tahap penyidikan," pungkasnya.