Mantan Bos Yayasan Margasatwa Tamansari Divonis 7 Tahun Penjara!

Mantan Bos Yayasan Margasatwa Tamansari Divonis 7 Tahun Penjara!-foto :jpnn.com-
BANDUNG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Mantan petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) Bisma Bratakusuma dan Sri divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Perbuatan mereka juga dinyatakan telah menimbulkan kerugian negara Rp 25 miliar.
"Mengadili, menyatakan Raden Bisma Bratakusuma, dan Sri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Rachmawati, saat membacakan vonis di PN Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung, Kamis (16/10/2025).
Majelis hakim menyatakan Bisma dan Sri telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sri dan Terdakwa Raden Bisma Bratakusuma dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta," ujarnya.
Selain pidana kurungan dan denda, majelis hakim juga menghukum Bisma dan Sri membayar uang pengganti. Adapun nilainya untuk Sri yaitu Rp 14,9 miliar dan Bisma Rp 10,1 miliar.
Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
"Jika Terdawa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan, sesudah keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda yang disita oleh jaksa akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila uang tersebut tidak mencukupi, maka membayar uang pengganti selama 2 tahun," jelasnya.
Vonis penjara tersebut lebih ringan dan tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Untuk diketahui, lahan Bandung Zoo dikelola melalui mekanisme sewa-menyewa dengan Pemkot Bandung. Sejak tahun 1970, YMT rutin membayar uang sewa.
Dalam uraian dakwaan JPU, pada 30 November 2007, disebutkan izin pemakaian tanah secara bersyarat sudah berakhir.
Namun, YMT yang dipimpin R Romly S Bratakusumah kala itu tak membayar kewajiban uang sewa kendati masih memakai lahan tersebut.