Purbaya Bicara Soal Gaji PNS Daerah, Ada Kata Menolak

ilustrasi-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku usulan agar gaji PNS daerah dibayar pemerintah pusat belum bisa dipenuhi.

Menurut Purbaya hal ini karena perlu mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta menjaga keseimbangan fiskal nasional.

"Jadi, kalau diminta sekarang (gaji PNS daerah dibayar pusat) ya pasti saya nggak bisa," kata Purbaya dikutip Kamis (9/10) dilansir dari JPNN.COM

Bendahara negara ini menuturkan adanya permintaan agar PNS daerah dibayar pemerintah pusat sebagai hal yang wajar.

BACA JUGA:Tim Investigasi Temukan Sejumlah Honorer Siluman, SK PPPK Paruh Waktu Dibatalkan

Tetapi kata dia, semuanya harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah pusat agar tidak mengganggu stabilitas keuangan negara di tengah tantangan ekonomi.

"Belum kami khususkan, kalau dia minta semuanya juga tanggung saya. Itu normal, permintaan normal. Tapi kan kami hitung kemampuan APBN ke saya seperti apa," tegasnya.

Purbaya menjelaskan perekonomian nasional pada sembilan bulan pertama tahun ini menunjukkan tren perlambatan, dengan fluktuasi pertumbuhan yang cenderung menurun sehingga kebijakan belanja harus diatur secara hati-hati.

Menurut dia, saat ini belum memungkinkan pemerintah pusat mengambil alih seluruh tanggungan gaji ASN daerah tanpa meningkatkan defisit anggaran di atas rasio 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Purbaya menegaskan dirinya tetap menjaga keseimbangan fiskal dengan mengoptimalkan belanja dan pendapatan negara agar ruang kebijakan pemerintah tetap terkendali dan tidak membebani perekonomian nasional.

"Jadi kalau diminta sekarang ya pasti saya nggak bisa, kecuali saya tembus rasio defisit PDB di atas 3 persen. Jadi saya jaga itu. Saya jaga semuanya dulu. Saya optimalkan belanja, saya optimalkan pendapatan," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji PNS yang ada di daerah.

Menurut Mahyeldi pengurangan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil menambah beban daerahdi tengah meningkatnya kebutuhan anggaran untuk membayar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan merealisasikan berbagai program pembangunan yang dijanjikan kepada masyarakat.

Karena itu.dia berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kembali kebijakan TKD, atau setidaknya mengambil alih pembiayaan gaji pegawai agar daerah dapat fokus menjalankan pembangunan prioritas yang selaras dengan arah nasional.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan