Pengajuan DD ADD Tahap II Macet, Kadis PMD Ungkap Penyebabnya

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Saprul, SE.-(rian/rl)-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Memasuki minggu kedua bulan Oktober 2025, pengajuan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II di Kabupaten Lebong masih jauh dari target.
Dari total 93 desa yang tersebar di berbagai kecamatan, baru tujuh desa yang mengajukan berkas untuk pencairan dana tahap kedua sebesar 40 persen.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Saprul, SE, mengungkapkan bahwa masih rendahnya jumlah desa yang mengajukan berkas disebabkan oleh dua kendala utama yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh sebagian besar pemerintah desa.
Dari tujuh desa yang mengajukan berkas, baru empat desa yang telah mengantongi surat pengantar dari PMD untuk proses pencairan di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong.
Baca Juga: Dukung Swasembada Pangan, Polres Laksanakan Penanaman Jagung Serentak di Sukau Kayo
Keempat desa tersebut adalah Desa Selebar Jaya, Magelang Baru, Ujung Tanjung II, dan Tabeak Belau I. Sementara itu, tiga desa lainnya masih menjalani proses verifikasi berkas.
"Sampai hari ini, dari 93 desa baru tujuh yang menyerahkan berkas pengajuan tahap II. Untuk empat desa yang sudah lengkap, surat pengantar ke BKD sudah kami keluarkan," jelas Saprul.
Saprul menambahkan bahwa mayoritas desa belum menyelesaikan pembayaran pajak atas Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang diterima pada tahap I tahun anggaran 2025.
Padahal, kewajiban perpajakan merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum desa dapat mengajukan pencairan tahap selanjutnya.
Selain persoalan pajak, sebagian besar desa juga belum melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) atas penggunaan anggaran tahap I.
Monev tersebut diperlukan sebagai dasar penyusunan laporan realisasi dan pertanggungjawaban penggunaan dana.
"Pelaksanaan monev dan pelunasan pajak adalah dua hal yang wajib. Tanpa itu, proses pengajuan tahap II tidak bisa dilanjutkan," tegas Saprul.
Saprul mengimbau kepada seluruh pemerintah desa agar segera menyelesaikan kewajiban administrasi dan teknis, terutama dalam hal perpajakan dan pelaporan.
Hal ini bertujuan agar proses pencairan dana tahap II bisa rampung sesuai target waktu, yakni paling lambat akhir Oktober 2025.