Pemda Pusing soal TPP PNS & PPPK Dampak Transfer ke Daerah Dipangkas

ASN terdiri dari PPPK dan PNS. Ilustrasi-Foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sejumlah pemda terancam tidak mampu membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, dampak dari pemangkasan dan transfer ke daerah (TKD).
Demikian dikatakan Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) sekaligus Gubernur Jambi Al Haris seusai bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa (7/10).
Al Haris mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi daerah akibat pengurangan transfer ke daerah.
Penurunan TKD, lanjutnya berdampak besar terhadap kemampuan daerah di antaranya dalam membayar tunjangan tambahan penghasilan (TPP) dan mengelola belanja operasional pegawai.
"Karena dengan TKD yang dikirim ke daerah ini luar biasa turunnya, daerah tentu banyak sekali yang merasakan dampak dari TKD itu sendiri. Di antaranya ada daerah yang mungkin sulit membayar TPP-nya, operasional belanja pegawai besar sekali apalagi ada keharusan membayar PPPK dan sebagainya," kata Haris di Jakarta, Selasa.
Perlu diketahui, komponon gaji ASN terdiri dari gaji pokok dan beragam tunjangan. Untuk gaji pokok ASN PNS dan PPPK, memang sudah ditanggung APBN, yang dimasukkan ke Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer ke daerah.
Namun, untuk beberapa jenis tunjangan, termasuk TPP, menjadi tanggungan masing-masing pemda. Al Haris mengungkapkan, banyak daerah kini menghadapi kesulitan menjaga keseimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 akibat berkurangnya alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan tunda salur.
Dia menambahkan, pemerintah daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kecil sangat bergantung pada Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), sehingga pengurangan dana ini berpotensi menurunkan kemampuan daerah dalam menjalankan program pembangunan prioritas.
Ia menyebut beberapa kepala daerah menyampaikan kekhawatiran bahwa penurunan TKD bisa mengganggu kinerja aparatur sipil negara karena keterlambatan pembayaran hak pegawai yang berdampak pada produktivitas pemerintahan daerah.
Gubernur Jambi ini menjelaskan daerahnya mengalami penurunan TKD cukup besar, dari Rp4,6 triliun menjadi Rp3,1 triliun, yang bisa mempengaruhi stabilitas fiskal daerah.
"Kalau saya sih besar juga dari Rp4,6 triliun tinggal Rp3,1 triliun. Dari DAU, DBH, tunda salur. Nah itu semua gabung ke sana semuanya gitu," bebernya.
Meski begitu, ia menyatakan bahwa pada pertemuan tersebut Menteri Keuangan merespons positif aspirasi daerah dan berjanji akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan APBN dan APBD pada tahun anggaran 2026.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dalam pertemuan yang membahas penguatan sinergi fiskal melalui mekanisme Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Pertemuan yang berlangsung terbatas di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa, dihadiri sejumlah kepala daerah lainnya di antaranya Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi, Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda Laos, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan sejumlah kepala daerah lainnya.