Pemda Pusing soal TPP PNS & PPPK Dampak Transfer ke Daerah Dipangkas

ASN terdiri dari PPPK dan PNS. Ilustrasi-Foto: net-

Menkeu Purbaya menilai, permintaan Gubernur Sumbar sebagai hal yang wajar. Namun, harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah pusat agar tidak mengganggu stabilitas keuangan negara di tengah tantangan ekonomi.

"Belum kita (pemerintah) khususkan, kalau dia minta semuanya (gaji dan tunjangan ASN, red) juga tanggung saya. Itu normal, permintaan normal. Tapi, kan kita hitung kemampuan APBN ke saya seperti apa," ujar Menkeu.

Apalagi, Menkeu menjelaskan perekonomian nasional pada sembilan bulan pertama tahun ini menunjukkan tren perlambatan, dengan fluktuasi pertumbuhan yang cenderung menurun sehingga kebijakan belanja harus diatur secara hati-hati.

Menurut Menkeu saat ini belum memungkinkan pemerintah pusat mengambil alih seluruh tanggungan gaji ASN daerah (gaji pokok dan tunjangan) tanpa meningkatkan defisit anggaran di atas rasio 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Purbaya menegaskan dirinya tetap menjaga keseimbangan fiskal dengan mengoptimalkan belanja dan pendapatan negara agar ruang kebijakan pemerintah tetap terkendali dan tidak membebani perekonomian nasional.

"Jadi kalau diminta sekarang ya pasti saya enggak bisa, kecuali saya tembus rasio defisit PDB di atas 3 persen. Jadi saya jaga itu. Saya jaga semuanya dulu. Saya optimalkan belanja, saya optimalkan pendapatan," kata Menkeu Purbaya. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan