Progres Data Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu, Status BTS Lumayan Banyak, Wow

Masih banyak calon PPPK Paruh Waktu berstatus BTS dalam pengusulan penetapan NIP. Ilustrasi-Foto: net-
LUMAJANG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Berikut ini progres data penetapan NIP PPPK Paruh Waktu yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Diketahui, terdapat 4.240 calon PPPK Paruh Waktu yang diusulkan Pemkab Lumajang kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan penetapan NIP.
Nah, hingga Senin malam, sudah 75 persen yang sudah mendapat persetujuan teknis (pertek) penerbitan NIP PPPK Paruh Waktu dari BKN.
"Berdasarkan data per 6 Oktober 2025 pukul 19.30 WIB, progres penetapan nomor induk PPPK paruh waktu di Kabupaten Lumajang telah mencapai 75 persen," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang Ari Murcono dalam keterangan resminya di kabupaten setempat, Selasa (7/10).
Diperinci, dari total 4.240 usulan, sebanyak 3.180 telah mendapat persetujuan teknis (ACC Pertek) dari BKN, sedangkan 950 masih dalam proses verifikasi, 4 dalam tahap input berkas, dan 107 tercatat berstatus berkas tidak sesuai (BTS).
Dari 107 berkas yang dikategorikan BTS, 28 di antaranya terkonfirmasi memiliki perbedaan data antara input sistem SSCASN dan dokumen ijazah, umumnya berupa selisih nama atau tanggal lahir yang masih perlu penyesuaian.
"BKD bersama BKN terus bekerja memastikan setiap berkas peserta diverifikasi secara teliti. Prinsip kami adalah kepastian, keadilan, dan transparansi dalam setiap tahapan," katanya.
Ari menjelaskan status Berkas Tidak Sesuai yang muncul di aplikasi Monitoring Layanan (MOLA) milik BKN bukan berarti peserta gagal menjadi PPPK Paruh Waktu, melainkan bagian dari proses verifikasi teknis untuk memastikan keakuratan data calon aparatur.
MOLA merupakan sistem notifikasi resmi dari BKN yang berfungsi memantau perkembangan usulan layanan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk proses penetapan Nomor Induk (NI) bagi PPPK.
“Status BTS itu menandakan ada ketidaksesuaian data atau dokumen yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Peserta tidak perlu panik karena perbaikannya hanya bisa dilakukan oleh Admin BKD, bukan oleh peserta," katanya.
BKD Lumajang juga memastikan bahwa setiap peserta yang perlu melakukan perbaikan akan dihubungi langsung oleh petugas admin. Apabila tidak ada pemberitahuan, berarti berkas peserta sudah sesuai dan sedang dalam proses validasi akhir.
"Saya mengimbau seluruh calon PPPK Paruh Waktu agar memantau perkembangan informasi hanya melalui kanal resmi seperti akun media sosial @bkdkablumajang dan @bkn2surabaya untuk menghindari informasi yang tidak valid," ujarnya.
Langkah cepat BKD Lumajang menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan tata kelola kepegawaian yang akuntabel dan berkeadilan, sekaligus memastikan bahwa setiap calon aparatur memperoleh kepastian status tanpa keraguan.
“Pemerintah daerah menjamin bahwa tidak ada satu pun peserta yang dirugikan. Semua proses kami kawal agar berjalan sesuai regulasi dan prinsip merit sistem ASN," katanya.