Bea Cukai Kendari Serahkan 2 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan

Bea Cukai Kendari-foto :jpnn.com-
KENDARI.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Kasus pengungkapan peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Abeli, Kota Kendari, memasuki babak baru.
Bea Cukai Kendari menyerahkan dua tersangka dan barang bukti hasil penindakan rokok ilegal tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kendari setelah perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Taufik Sapto Harsono mengungkapkan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai pengiriman rokok ilegal menggunakan sebuah truk bernopol DT 8XXX AC yang melintas di Jalan Akses Pelabuhan Bungkutoko.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya segera melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan ribuan bungkus rokok ilegal berbagai merek.
BACA JUGA:KPK Periksa VP Legal ASDP Anom Sedayu Terkait Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Dari hasil penindakan, Bea Cukai Kendari mengamankan 43 karton rokok ilegal atau setara dengan 688 ribu batang.
Rokok tersebut terdiri dari merek 'JUST' tanpa dilekati pita cukai, serta merek 'SLAVA BOLD' dan 'OK GASS' yang dilekati pita cukai diduga palsu.
Total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp1,02 miliar, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 665,7 juta.
“Kami menetapkan dua tersangka berinisial A dan LOMS, yang kini telah ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari,” ungkap Taufik dalam keterangannya, Senin (6/10).
Dia mengapresiasi masyarakat dan seluruh pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi hingga penindakan dapat berjalan dengan optimal.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka beserta barang bukti resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kendari untuk proses hukum lebih lanjut pada 30 September 2025.
Dia menegaskan Bea Cukai Kendari berkomitmen memperkuat pengawasan di bidang cukai melalui penegakan hukum yang berkelanjutan.
Hingga September 2025, Bea Cukai Kendari telah melakukan 215 penindakan dengan hasil tegahan mencapai 3.745.540 batang rokok ilegal dan 2.455,44 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Total nilai barang dari seluruh penindakan mencapai Rp 5,68 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 3,7 miliar serta sanksi administrasi lebih dari Rp 2 miliar.