KPK Blak-blakan soal Khofifah, La Nyalla & Abdul Halim di Kasus Korupsi Dana Hibah

ilustrasi KPK dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jawa Timur-foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterkaitan sejumlah tokoh dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Tiga tokoh dimaksud, yakni anggota DPR RI sekaligus mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, anggota DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Abdul Halim Iskandar pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur.
"Tentunya masih di lingkup waktu tersebut, sehingga kami juga membutuhkan informasi terkait dengan masalah pokir (pokok pikiran, red.) ini, seperti itu," kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10) malam.
BACA JUGA:BPS Catat IHK Naik, Inflasi September Tercatat Meningkat 0,21%
Sementara, untuk La Nyalla, Asep menjelaskan yang bersangkutan sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim. Asep menyebut dana hibah Pemprov Jatim tersebut ada yang dititipkan di beberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah). B"Jadi, beberapa dinas itu dititipkan (dana hibah, red.) makanya terhadap dinas-dinas tersebut kami memanggil kepala dinas maupun wakil kepala dinas dan juga beberapa pejabat struktural di dinas tersebut untuk mengonfirmasi terkait dengan penerimaan pokir dimaksud," tuturnya.
Adapun Khofifah, Asep menjelaskan terkait asal mula dana pokir yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Kami juga menyusuri asal dana pokir ini. Menyusuri bagaimana pembagiannya, pengaturannya, dan lain-lainnya, bagaimana pertemuan-pertemuan antara eksekutif dengan legislatif dan bagaimana pembagiannya, persentasenya, dan lain-lainnya," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut. Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak.
KPK pada 20 Juni 2025, mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim. Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka kasus korupsi dana hibah Jatim tersebut. Daftar Tersangka Dana Hibah Jatim Berdasarkan Informasi yang Dihimpun; A. Empat tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim 1. Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi (KUS) 2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)
3. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI) 4. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS) B. 17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim 1. Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD) 2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA) 3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ) 4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH) 5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM) 7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM) 8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR) 9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK) 10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK) 11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR) 12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS) 13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY) 15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ) 16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS) 17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).