Perpres 79 Tahun 2025 Terbit, Kapan Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri Diberlakukan?

ilustrasi Perpres 79 Tahun 2025 Terbit tentang kenaikan gaji ASN TNI dan Polri-foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Perpres 79 Tahun 2025 terbit Peraturan Presiden ini menghebohkan dunia maya, karena di dalam Perpres itu juga mencantumkan kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, dan Polri rata-rata 8%.
"Ini benar enggak ya gaji PNS, PPPK, TNI, Polri rata-rata naik 8 persen. Apakah akan diberlakukan tahun ini,' kata Ketua Solidaritas Nasional Wiyabakti Indonesia (SNWI) Guru dan Tendik Sumatera Selatan Susi Maryani kepada JPNN, Minggu (21/9).
Mengutip laman BPK RI, sebenarnya Perpres 79 Tahun 2025 mengatur tentang pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Disebutkan juga dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
BACA JUGA:Komdigi Wacanakan Aturan Satu Akun Medsos
Di dalam RKP 2025 itu disebutkan sejumlah program prioritas antara lain, kenaikan gaji ASN dan TNI/Polri, program makan bergizi dan susu gratis di sekolah, penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan gratis, pembangunan sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten, kelanjutan program kartu kesejahteraan sosial.
Sementara itu, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mohammad Averrouce yang dikonfirmasi JPNN secara terpisah mengatakan, sampaikan belum ada pembahasan soal kenaikan gaji tersebut.
Saat ini, sebagaimana arahan Presiden Prabowo untuk ASN, TNI, dan Polri untuk terus mengawal dan mengakselerasi program prioritas nasional agar targetnya terpenuhi.
"Belum dibahas soal kenaikan gaji ASN, TNI, Polri. Ini target kami bagaimana agar program prioritas nasional bisa terpenuhi secepatnya," kata Averrouce. Jika menelaah Perpres 79 Tahun 2025, tidak hanya berbicara soal kenaikan gaji, tetapi juga menetapkan berbagai program prioritas lainnya.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kenaikan gaji yang diatur dalam Perpres 79 Tahun 2025: 1. Sasaran Penerima:
Kebijakan ini mencakup spektrum yang luas, tidak hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga untuk anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), aggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pejabat Negara, pensiunan.
2. Prioritas Khusus: Perpres memberikan penekanan khusus pada beberapa profesi vital seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Hal ini menunjukkan kesadaran pemerintah akan peran strategis mereka dalam pembangunan sumber daya manusia dan ketahanan nasional.
3. Integrasi dengan Program Lain: Kenaikan gaji ini disinergikan dengan program prioritas lainnya dalam RKP 2025, seperti Program Makan Bergizi dan Susu Gratis di sekolah, penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan gratis, pembangunan sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten, kelanjutan program kartu kesejahteraan sosial.
Dengan demikian, kenaikan gaji ASN, TNI/Polri sebagaimana isi Perpres 79 Tahun 2025 bukan berdiri sendiri, melainkan menjadi satu kesatuan dalam upaya besar pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh.