Tangan Kanan Purbaya Menjamin Strategi Pajak 2026 Tak Bebani Rakyat

ilustrasi Tangan Kanan Purbaya Menjamin Strategi Pajak 2026 Tak Bebani Rakyat-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menjamin strategi penerimaan pajak pada 2026 tidak akan membebani rakyat. “Kami punya beberapa strategi untuk ekstensifikasi tanpa harus memberikan beban kepada wajib pajak,” kata Anggito dikutip Jumat (19/9). 

Anggito Abimanyu menyebut masih ada ruang perbaikan yang bisa dioptimalkan untuk menjaga penerimaan negara pada tahun depan. Di sisi lain, pemerintah juga mengandalkan Coretax untuk memperbaiki kepatuhan wajib pajak. “Dengan Coretax nanti kan kepatuhan meningkat, kepastian dari sisi bayaran, kewajiban, dan hak wajib pajak kan lebih transparan dan lebih mudah dideteksi,” ujar Anggito.

Terkait kendala Coretax, Anggito mengatakan kinerja sistem ini sudah membaik secara keseluruhan, termasuk soal faktur, data, maupun trafik. Penggunaan Coretax tahun ini pun masih terbatas pada pajak pertambahan nilai (PPN). Tahun depan pemerintah akan memperluas basis data ke pajak penghasilan (PPh).

“Tahun depan kami akan memasukkan data-data mengenai PPh orang pribadi dan PPh badan. Mudah-mudahan nggak ada masalah ya,” ujar Anggito.

BACA JUGA:Cak Imin Ingin Kucuran Dana Rp 200 T di Perbankan Bisa Turut Dirasakan UMKM

Pemerintah dan DPR sepakat merevisi postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026. Penerimaan negara direvisi naik menjadi Rp 3.153,6 triliun, atau selisih Rp 5,9 triliun dari rancangan sebelumnya senilai Rp 3.147,7 triliun.

Penerimaan perpajakan naik Rp 1,7 triliun menjadi Rp 2.693,7 triliun, sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) naik Rp 4,2 triliun menjadi Rp 459,2 triliun.

Kemudian,belanja negaradisetujui revisi menjadi Rp 3.842,7 triliun atau selisih Rp 56,2 triliun dari rancangan sebelumnya Rp 3.786,5 triliun. Belanja pemerintah pusat disetujui revisi menjadi Rp 3.149,7 triliun atau selisih Rp 13,2 triliun dari rancangan sebelumnya senilai Rp 3.136,5 triliun.

Transfer ke daerah (TKD) disetujui revisi menjadi senilai Rp 693 triliun dalam RAPBN, atau selisih Rp 43 triliun dari rancangan sebelumnya senilai Rp 650 triliun.

Dengan demikian, defisit direvisi menjadi Rp 689,1 triliun atau 2,68 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dalam RAPBN 2026, dari sebelumnya senilai Rp 638,8 triliun atau 2,48 persen dari PDB.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan