1.500 Honorer Tak Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu, Ini Sebabnya

Ilustrasi honorer.-Foto: net-
MATARAM.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 1.500 honorer di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, tidak masuk dalam skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Sebab, mereka tidak masuk dala database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Sebenarnya data mereka ada di daerah, mereka terkendala masa pengabdian karena belum genap dua tahun dan tidak mengikuti seleksi PPPK tahap kedua," kata Wakil Bupati Lombok Timur H.M. Edwin Hadiwijaya di Lombok Timur, Kamis (18/9).
Oleh karena itu, data mereka tidak masuk usulan dalam PPPK paruh waktu.
Nama mereka tidak masuk usulan ke pemerintah pusat.
"Aturan pemerintah pusat yang tidak memberi ruang, dan mengakibatkan tak masuk dalam daftar 11.029 PPPK paruh waktu yang telah ditetapkan tersebut," ungkapnya.
Terkait hal ini, pemerintah kabupaten sudah berupaya menyiapkan langkah antisipasi agar honorer tersebut tidak terpinggirkan.
Namun demikian, kewenangan penuh berada di tangan pemerintah pusat.
“Kami berharap ada kebijakan dari pusat, agar ada kejelasan dan data mereka aman tinggal menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat," katanya.
Sementara itu, terhadap 11.029 PPPK paruh waktu yang lulus seleksi, mereka saat ini sedang menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
"Proses DRH ini diwarnai kendala, terutama keanggotaan BPJS Kesehatan yang sebagian nonaktif karena iuran ditanggung mandiri," ungkapnya.
Terhadap hal ini, lanjut Edwin, pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Lombok Timur, terkait penundaan pembayaran tunggakan dan telah ada kesepakatan.
"Sehingga peserta tetap bisa mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat utama," katanya.
“Yang penting berkas mereka selesai tepat waktu. Jangan sampai ada yang gagal hanya karena kendala teknis,” tambahnya.