Rusun ASN Lebong Belum Bisa Dihuni, Ini Penyebabnya

Rusun ASN Lebong Belum Bisa Dihuni, Ini Penyebabnya-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Harapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lebong untuk segera menempati Rumah Susun (Rusun) ASN Lebong masih harus ditunda.

Meski bangunan telah selesai dibangun dan proses serah terima pengelolaan sudah dilakukan, hunian tersebut belum bisa digunakan karena belum terbitnya Surat Keputusan (SK) tata cara huni.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Lebong, Epan Gustanto, SP, menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat ini masih menyusun SK sebagai turunan dari Peraturan Bupati (Perbup) yang sebelumnya mengatur pemanfaatan rusun.

“Proses penyusunan SK masih berjalan di bagian hukum. Dokumen ini menjadi dasar hukum penting untuk menentukan siapa saja ASN yang berhak menghuni rusun tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA:Pengukuhan Pengurus PMI Lebong, Perkuat Program Kemanusiaan

Tingginya minat ASN untuk menempati Rusun ASN Kabupaten Lebong terlihat dari banyaknya berkas persyaratan yang sudah masuk ke Disperkim. Namun, keinginan itu belum bisa dipenuhi hingga aturan resmi ditetapkan.

Menurut Epan, rusun tersebut hanya diperuntukkan bagi ASN yang bertugas di Lebong. Namun ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi calon penghuni, dan detailnya akan tercantum dalam SK yang sedang difinalisasi.

“Kami berharap ASN dapat bersabar menunggu. Setelah SK tata cara huni selesai, rusun bisa segera ditempati sesuai aturan,” tambahnya.

Bangunan megah yang telah selesai sejak beberapa waktu lalu itu hingga kini masih kosong. Kondisi ini tidak hanya mengecewakan ASN yang menanti, tetapi juga membuat pemanfaatan aset daerah menjadi tertunda.

Padahal, anggaran pembangunan rusun tersebut digelontorkan dengan tujuan memberikan manfaat nyata bagi pegawai negeri sipil di Kabupaten Lebong.

Pemerintah daerah menargetkan agar penyusunan SK dapat segera dirampungkan sehingga persoalan keterlambatan pemanfaatan hunian tidak berlarut-larut.

“Kami berharap bagian hukum segera menuntaskan SK tata cara huni ini, supaya Rusun ASN Lebong benar-benar bisa digunakan sesuai peruntukannya,” pungkas Epan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan