Benarkah Kepala BKN Merendahkan PPPK? Yuk, Baca Naskah Akademik RUU Revisi UU ASN

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh dinilai merendahkan PPPK. Ilustrasi -Foto: Humas KemenPANRB-

Saat itu Zudan masih menjabat kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri. Jadi, kata Prof Zudan, dia sebenarnya ingin menjelaskan bahwa PPPK itu masa kerjanya sesuai kontrak. 

"BKN sebagai Bapaknya para ASN akan terus membimbing semua ASN-nya baik PNS maupun PPPK agar lebih meningkat pesat literasi digital dan kapasistasnya. Delapan bulan ini BKN sudah menerbitkan 8 kebijakan yang pro karier ASN baik PNS maupun PPPK," pungkas Prof. Zudan Arif. 

Jadi, benarkah dengan pernyataannya di video tersebut Kepala BKN telah merendahkan PPPK? Mari, bandingkan dengan pernyataan banyak pengamat mengenai peran Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang dianggap lemah, bahkan ada yang menyebut ‘mandul” dalam proses legislasi. 

Bahwa peran DPR RI lebih kuat dibanding DPD RI. Apakah penilaian seperti itu berarti para pengamat telah merendahkan DPD RI? Jawabnya tegas: tidak. Karena UU memang menempatkan DPD RI tidak sekuat DPR RI.

Justru, pengamat yang menggaungnya mengenai lemahnya peran DPD RI punya niat baik, agar para Wakil Daerah itu punya peran lebih kuat, setidaknya sejajar dengan DPR RI yang sama-sama berkantor di Senayan. 

Prof Zudan yang sering menggaungnya bahwa BKN Bapaknya ASN (PNS dan PPPK), harus dimaknai bahwa mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri itu ingin posisi PPPK lebih kuat. 

Mana ada bapak bergembira melihat anaknya lemah. Hanya saja, tidak mungkin Prof Zudan yang merupakan bagian dari pemerintah menyampaikan kalimat,” Ayo ubah UU ASN, ayo ubah PP-nya, ayo ubah Permenpan-nya.” 

Yuk, renungkan lagi kalimat Prof Zudan dalam video viral itu, yang mengatakan, “Maka, kalau mau desainnya diubah, ya UU diubah, PP-nya diubah, Permennya diubah.” 

Kalimat tersebut justru bisa dimaknai membangun kesadaran bagi PPPK (dan calon PPPK Paruh Waktu) mengenai posisinya yang lemah. 

Nah, jika para PPPK pengin poisisinya kuat selevel PNS, ya harus melalui perubahan regulasi. Caranya? Ya terserah para PPPK. Enggak mungkin Paf Zudan mendorong para PPPK agar menggelar aksi demo. 

Naskah Akademis Revisi UU ASN: PPPK Lemah Perlu diketahui bahwa Nahkah Akademis DPR RI dalam rangka revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 juga secara gamblang mengungkap mengenai lemahnya posisi PPPK, yang bekerja dengan sistem kontrak. 

Begini kalimat kutipan Naskah Akademis RUU Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2024 yang disusun DPR RI.

UU ASN telah melakukan perubahan mendasar dalam pengaturan tentang pegawai aparatur sipil negara yang selanjutnya disebut pegawai ASN. 

UU ASN membagi manajeman ASN ke dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Di dalam ketentuan umum UU ASN dijelaskan bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, sedangkan PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan