Benarkah Kepala BKN Merendahkan PPPK? Yuk, Baca Naskah Akademik RUU Revisi UU ASN

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh dinilai merendahkan PPPK. Ilustrasi -Foto: Humas KemenPANRB-
Sifat kesementaraan tersebut selanjutnya diperjelas lagi dengan adanya batas waktu bagi pegawai kontrak. UU Ketenagakerjaan 2003 dalam hal ini mengatur bahwa perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Dengan demikian, seseorang hanya dapat menjadi pegawai kontrak untuk masa keseluruhan paling lama 3 (tiga) tahun.
Batas waktu 3 (tiga) tahun inilah yang menjadi ukuran dari sifat kesementaraan sebuah pekerjaan, sehingga apabila sebuah pekerjaan dianggap tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 3 tahun, maka pekerjaan itu menjadi bersifat tetap.
Dari penjelasan di atas terlihat bahwa UU Ketenagakerjaan 2003 membuat syarat yang lebih ketat untuk sistem pegawai kontrak dibandingkan dengan UU ASN.
Apabila UU Ketenagakerjaan 2003 membatasi pegawai kontrak hanya untuk pekerjaan yang menurut sifat dan jenisnya sementara, maka UU ASN justru tidak memiliki batasan tersebut.
Sekali lagi, kalimat-kalimat di atas tertuang dalam Naskah Akademis RUU Perubahan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, yang file-nya masih bisa diakses di situs resmi DPR RI.
Saat ini sudah ada UU ASN terbaru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2023. Ternyata, konsep PPPK di UU ASN terbaru juga masih menggunakan sistem kontrak. Ditambah lagi sekarang ada PPPK Paruh Waktu. (jp)