KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Suap PT PML dan SB Group

Ilustrasi KPK. -Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut tuntas kasus dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V.
Kasus ini sebelumnya menyeret petinggi PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) dan Sungai Budi Group atau SB Group yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 13 Agustus 2025.
Ketua Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman meminta KPK mengusut tuntas kasus itu lantaran mendapat informasi ada dugaan kongkalikong untuk mengaburkan kasus serta backing oknum lembaga antirasuah.
"Ini menjadi ujian serius bagi independensi KPK. Jika benar ada oknum yang bermain, maka integritas lembaga antirasuah bisa dipertaruhkan," kata Dendi dalam keterangan persnya, Kamis (11/9/2025).
Dendi mengatakan kasus suap itu menarik perhatian publik karena SB Group dikenal sebagai salah satu konglomerasi besar di sektor pangan dan agribisnis.
Dia mengatakan adanya dugaan intervensi internal KPK dalam penanganan kasus itu menambah kompleksitas kasus, sekaligus memunculkan pertanyaan publik tentang sejauh mana mafia korporasi mampu menembus benteng pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dendi menegaskan, apabila benar ada backing dari oknum penegak hukum, maka diperlukan mekanisme pengawasan eksternal yang lebih kuat terhadap lembaga antirasuah tersebut.
"KPK tidak boleh hanya diawasi dari dalam. DPR, BPK, maupun lembaga independen masyarakat sipil harus dilibatkan agar kepercayaan publik tidak runtuh," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Inhutani V.
KPK menetapkan tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di empat lokasi Jabodetabek, yakni pada 13 Agustus 2025, dan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DJN selaku Direktur PT PML, ADT selaku staf perizinan SB Group, dan DIC selaku Direktur Utama PT INH,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, diberitakan ANTARA, Kamis (14/8/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka hasil OTT KPK itu adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi, staf perizinan SB Group Aditya, dan Dirut PT Inhutani V Dicky Yuana Rady.
Tersangka DJN dan ADT merupakan pihak pemberi suap, dan disangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara tersangka DIC merupakan penerima suap, dan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jp)