Celios Minta Fatwa soal Menteri-Wamen Rangkap Jabatan, Ini Kata MUI

Celios Minta Fatwa soal Menteri-Wamen Rangkap Jabatan-foto :internet-

Dengan hormat,

Perkenankan kami dari CELIOS (Center of Economic and Law Studies), lembaga riset independen berkaitan dengan isu-isu ekonomi dan hukum di Indonesia. Melalui surat ini, kami bermaksud mengajukan permohonan fatwa kepada Komisi Fatwa MUI terkait masalah hukum penghasilan pejabat negara yang saat ini sedang menjadi perhatian publik.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025' telah memutuskan bahwa Menteri maupun Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun hingga saat ini, larangan tersebut belum dijalankan oleh pemerintah, dan tidak ada Menteri maupun Wakil Menteri yang mengundurkan diri dari jabatan komisaris tersebut.

Sehubungan dengan itu, kami memohon penjelasan dan fatwa dari MUI mengenai hal berikut:

Bagaimana hukum penghasilan atau honorarium yang diterima oleh Menteri dan Wakil Menteri dari jabatan rangkap sebagai komisaris BUMN, mengingat larangan tersebut telah diputuskan secara hukum oleh Mahkamah Konstitusi?

Apakah penghasilan tersebut dinilai halal, syubhat, atau haram menurut syariat Islam?

Bagaimana sebaiknya umat Islam, khususnya pejabat negara, menyikapi hal ini agar selaras dengan prinsip keadilan, amanah, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara?

Demikian surat permohonan fatwa ini kami sampaikan. Atas perhatian dan jawaban dari Komisi Fatwa MUI, kami ucapkan terima kasih. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala senantiasa memberikan bimbingan dan petunjuk-Nya kepada kita semua.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Hormat kami,

Media Wahyudi Askar, Ph.D

Direktur Kebijakan Publik, CELIOS

Bhima Yudhistira, M.Sc

Direktur Eksekutif, CELIOS

Nailul Huda, M.E

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan