Instruksi Bupati, Desa Kelurahan Aktifkan Poskamling

Camat Amen, Indra Istiawan, S.KM, mengimbau seluruh pemerintah desa dan kelurahan di wilayahnya agar kembali mengaktifkan kegiatan Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling).-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Camat Amen, Indra Istiawan, S.KM, mengimbau seluruh pemerintah desa dan kelurahan di wilayahnya agar kembali mengaktifkan kegiatan Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling). Langkah ini dilakukan untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kecamatan Amen.
Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Lebong melalui surat Nomor: S-300.1.4/2/SATPOL-PP/2025 tertanggal 9 September 2025, yang menegaskan pentingnya kembali menghidupkan sistem keamanan berbasis masyarakat.
“Kami sudah menerima surat edaran dari bupati dan telah membahasnya bersama kepala desa serta lurah. Kami mengingatkan agar seluruh desa dan kelurahan di Kecamatan Amen segera mengaktifkan kembali kegiatan Poskamling demi terciptanya keamanan lingkungan,” kata Indra.
Menurutnya, pengaktifan Poskamling bersifat wajib, karena merupakan instruksi langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diteruskan secara berjenjang ke seluruh daerah. Setiap desa maupun kelurahan diharapkan dapat mengoptimalkan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk membantu menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.
“Ke depan, pemerintah desa juga dapat memanfaatkan Dana Desa (DD) untuk mendukung operasional kegiatan Poskamling,” jelasnya.
Indra meyakini, dengan aktifnya Poskamling di setiap lingkungan, akan tumbuh solidaritas antarwarga serta meningkatkan kewaspadaan dini terhadap potensi gangguan keamanan. Ia menegaskan bahwa menciptakan lingkungan aman tidak hanya menjadi tugas aparat pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat.
“Mari bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan mengaktifkan kembali Poskamling di wilayah Kecamatan Amen,” tutupnya. (bye)
Langkah ini dilakukan untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kecamatan Amen.
Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Lebong melalui surat Nomor: S-300.1.4/2/SATPOL-PP/2025 tertanggal 9 September 2025, yang menegaskan pentingnya kembali menghidupkan sistem keamanan berbasis masyarakat.
“Kami sudah menerima surat edaran dari bupati dan telah membahasnya bersama kepala desa serta lurah. Kami mengingatkan agar seluruh desa dan kelurahan di Kecamatan Amen segera mengaktifkan kembali kegiatan Poskamling demi terciptanya keamanan lingkungan,” kata Indra.
Menurutnya, pengaktifan Poskamling bersifat wajib, karena merupakan instruksi langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diteruskan secara berjenjang ke seluruh daerah. Setiap desa maupun kelurahan diharapkan dapat mengoptimalkan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk membantu menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.
BACA JUGA:Progres Pembangunan Bidang Cipta Karya Lebong 2025 Capai 80 Persen
“Ke depan, pemerintah desa juga dapat memanfaatkan Dana Desa (DD) untuk mendukung operasional kegiatan Poskamling,” jelasnya.