Celios Minta Fatwa soal Menteri-Wamen Rangkap Jabatan, Ini Kata MUI

Celios Minta Fatwa soal Menteri-Wamen Rangkap Jabatan-foto :internet-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengecek permohonan fatwa dari Center of Economic and Law Studies (Celios) terkait isu rangkap jabatan di kalangan menteri dan wakil menteri. Jika ada, MUI akan membahas permohonan tersebut dalam rapat Komisi Fatwa.

"Saya akan cek dulu ya di sekretariat. Biasanya jika ada surat permohonan fatwa, akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa untuk dibahas," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, saat dihubungi detikcom, Rabu (10/9/2025).

Asrorun menjelaskan, salah satu tugas MUI adalah memberikan bimbingan keagamaan dan jawaban hukum Islam terkait masalah sosial dengan perspektif keagamaan. Permohonan fatwa dari Celios ini akan menjadi salah satu bahasan dalam tugas tersebu

Sebelumnya, Celios mengajukan fatwa ke MUI soal hukum penghasilan menteri/wakil menteri yang rangkap jabatan menjadi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Surat tersebut terdaftar dengan nomor 72/CELIOS/IX/2025 dan diunggahnya di Instagram.

BACA JUGA:Masyarakat Disalahkan Sepihak, MUI Sumbar Desak Pemerintah Ungkap Pemicu Pembubaran Rumah Doa

Dalam surat tersebut, Celios secara spesifik menyebut putusan MK 128/PUU-XXIII/2025 sebagai dasar permohonan pemberian fatwa MUI. Putusan MK itu mengatakan bahwa menteri maupun wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.

Namun, larangan tersebut hingga saat ini belum dijalankan oleh pemerintah. Tidak ada menteri maupun wakil menteri yang mengundurkan diri dari jabatan komisaris itu.

Berikut isi surat permohonan Celios kepada MUI selengkapnya.

Nomor: 72/CELIOS/IX/2025

Hal: Permohonan Fatwa tentang Hukum Penghasilan Menteri/Wamen yang Rangkap Jabatan Komisaris

Kepada Yth.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

di Jakarta Pusat

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan