Agustus, Pendaftaran Kepala Daerah Dibuka

Kantor KPU Lebong: Pendaftaran bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024 hanya dibuka 3 hari, mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.-(amri/rl)-

Lebih jauh Yoki, Addendum NPHD tentang Pendanaan Pilkada tersebut harus dilaksanakan karena tidak terlaksanakannya pencairan dana hibah Pilkada 2024 sesuai dengan NPHD pada yang sebelumnya sudah ditandatangani oleh Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua KPU Lebong Yoki Setiawan, S.Sos. 

Seharusnya, sambung Yoki, 40 persen dari kesepakatan hibah Pilkada 2024 sebesar Rp 20,5 Miliar disalurkan tahun 2023.

Sisanya 60 persen disalurkan tahun 2024. Sementara dalam perjalanannya tidak ada dana hibah yang disalurkan ke KPU Lebong tahun 2023 lalu. 

Lanjut Yoki, adapun poin-poin yang ada di dalam addendum NPHD itu sendiri seperti mekanisme pencairan dana hibah Pilkada 2024 yang kembali akan diusulkan bisa dicairkan sebanyak 2 tahap. 

Tahap pertama pencairan hibah Pilkada 2024 yaitu sebesar Rp 19,5 miliar yang sudah dianggarkan di ABPD Lebong tahun 2024. Kemudian dilanjutkan dengan tahap kedua sebesar Rp 1 miliar di APBD Perubahan 2024.

"Intinya poin dalam addendum NPHD itu berkaitan dengan mekanisme pencairan hibah Pilkada 2024," jelasnya.

Ditambahkan Yoki, pembahasan addendum NPHD tentang Pilkada 2024 diharapkan bisa segera dituntaskan.

Sehingga KPU Lebong bisa fokus dalam menjalankan setiap tahapan-tahapan sesuai dengan PKPU nomor 2 tahun 2024.

Pada intinya KPU Lebong siap untuk menjalankan tahapan Pilkada 2024 berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024. 

"Jika dalam perjalanannya nanti ada perubahan, tentu akan kami ikuti. Kami di tingkat daerah hanya mengikuti dan menjalankan tahapan sesuai dengan aturan yang ada," demikiannya. (*)

Tag
Share