Oknum Guru Cabul 24 Siswa SD Dinonaktifkan, Terancam Dipecat!
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sepertinya status oknum guru yang melakukan pencabulan terhadap 24 pelajar Sekolah Dasar (SD) hanya tinggal menunggu waktu dan keputusan pengadilan.
Pasalnya, pihak BKPSDM BU juga melakukan pengumpulan dokumen dan berkoordinasi terkait status oknum guru tersebut. Hal ini pun tidak dibantah oleh Kepala BKPSDM BU Syarifah Inayati.
"Iya kita mengumpulkan fakta dan dokumen terkait oknum guru itu. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polsek Putri Hijau dan Korwil Dispendik untuk dokumen status oknum tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Belasan Massa Mapan Duduki Kantor Bupati Bengkulu Utara, Ini Tuntutannya
Dokumen yang telah dikumpulkan, terkait status penetapan tersangka dan penahanan oknum guru ini.
Mengingat, dokumen ini dibutuhkan untuk memproses status kepegawaian oknum guru yang bersangkutan.
Sebelum adanya putusan tetap pengadilan, oknum guru ini akan dinonaktifkan sebagai pegawai fungsional guru.
"Semua dokumen tengah dikumpulkan dan saat ini dalam proses," demikian Inayati. (*)