Penerimaan Pajak Reklame di Lebong Masih Jauh dari Target

Reklame: Realisasi pajak reklame di Kabupaten Lebong masih cukup rendah.-(amri/rl)-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebong dari sektor pajak reklame masih tergolong rendah.
Hingga 31 Agustus 2025, penerimaan yang masuk baru mencapai Rp28 juta atau sekitar 25 persen dari target Rp115 juta di tahun 2025.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos., M.Si. Ia mengakui penerimaan dari sektor pajak reklame masih kecil, salah satunya dipengaruhi oleh pola pembayaran para wajib pajak.
Sebagian besar vendor yang memasang reklame diketahui baru akan melunasi kewajibannya di akhir tahun.
“Objek pajak dengan kategori cukup besar seperti smartphone maupun toko ritel modern pembayarannya biasanya dilakukan di akhir tahun nanti,” jelas Monginsidi.
Baca Juga: Baru 5 Kelurahan di Lebong Ajukan Pencairan Dana Kelurahan Tahap I
Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh wajib pajak yang memasang reklame di Kabupaten Lebong agar membayarkan kewajibannya sesuai ketentuan. Objek pajak reklame yang dimaksud antara lain papan merek komersial.
Monginsidi menegaskan, pihaknya tidak segan mengambil langkah tegas bagi wajib pajak yang membandel. Jika ditemukan reklame terpasang namun pajaknya tidak dibayarkan, maka akan diberikan peringatan terlebih dahulu.
“Namun jika tiga kali peringatan tidak diindahkan, maka reklame yang terpasang akan kami turunkan secara paksa bersama Satpol PP dan pihak terkait lainnya,” tegasnya.
Ia berharap para pemasang reklame dapat bersikap kooperatif agar langkah penertiban tidak perlu dilakukan. Menurutnya, penarikan pajak reklame sudah memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami hanya berharap agar setiap pemasang reklame di Kabupaten Lebong bisa membayar kewajibannya sesuai aturan yang berlaku,” tutup Monginsidi.