KPK Tetapkan Rudy Ong Chandra dan Dayang Donna Sebagai Tersangka Izin Tambang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha Rudy Ong Chandra dan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur periode 2022–2027, Dayang Donna Walfiaries Tania, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerbitan Izin Usaha-foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur periode 2022–2027, Dayang Donna Walfiaries Tania, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Donna, yang juga putri mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, diduga aktif mengatur dan menegosiasikan uang suap untuk memuluskan perpanjangan izin enam perusahaan tambang.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian IUP kepada penyelenggara negara periode 2013–2018. Selain Donna, KPK juga telah menetapkan ayahnya, Awang Faroek Ishak, dan seorang pengusaha bernama Rudy Ong Chandra sebagai tersangka.
"Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan peran aktif tersangka DDW dalam proses dugaan korupsi perizinan IUP," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8).
Berdasarkan konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, peran Donna menjadi sentral pada awal tahun 2015. Ia diduga proaktif menghubungi Kepala Dinas ESDM Kaltim saat itu, Amrullah, untuk menanyakan proses perpanjangan enam IUP milik perusahaan tersangka Rudy Ong Chandra.
Selanjutnya, pada Februari 2015, Donna diduga melakukan negosiasi langsung dengan Rudy Ong Chandra melalui perantara. Dalam negosiasi tersebut, Donna disebut menolak tawaran awal sebesar Rp1,5 miliar dan meminta "harga penebusan" sebesar Rp3,5 miliar untuk keenam IUP tersebut. "Permintaan tersebut dipenuhi," kata Asep.
KPK menjelaskan bahwa setelah kesepakatan tercapai, terjadi pertemuan di sebuah hotel di Samarinda antara Rudy dan Donna. Dalam pertemuan itu, diserahkan uang sejumlah Rp3,5 miliar dalam pecahan dolar Singapura kepada Donna melalui dua orang perantara.
Setelah transaksi terjadi, Donna diduga mengatur pengiriman dokumen Surat Keputusan (SK) keenam IUP tersebut kepada Rudy Ong Chandra. Ironisnya, pengiriman dokumen penting itu dilakukan oleh seorang babysitter kepercayaan Donna.
Kasus ini bermula pada Juni 2014 ketika Rudy berusaha memperpanjang enam IUP eksplorasi miliknya. Setelah melalui beberapa perantara dan menemui kendala, Rudy akhirnya bertemu langsung dengan Gubernur Awang Faroek Ishak di rumah dinasnya untuk meminta bantuan.
Atas perbuatannya, tersangka Rudy yang berperan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jp)