Setnov yang Pernah Terseret Skandal Papa Minta Saham Bisa Dibui Lagi Bila Melanggar Ini

Terpidana Korupsi e-KTP Setya Novanto setelah menerima pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Sabtu (16/8/2025). -Foto: Ditjenpas Jabar-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang berstatus terpidana kasus korupsi e-KTP (KTP elektronik) bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar Kusnali menyebut politikus yang beken disapa dengan panggilan Setnov itu sudah keluar penjara pada Sabtu (16/8/2026) atau sehari sebelum perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
"Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena dia peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun," kata Kusnali saat dikonfirmasi di Bandung, Minggu (17/8/2025).
Kusnali memastikan pemberian bebas bersyarat kepada Setnov sudah sesuai dengan aturan dengan telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara 12,5 tahun.
"Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Setya Novanto dan memotong vonis yang bersangkutan menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi e-KTP.
MA juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp 500 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti (subsider) dengan pidana 6 bulan kurungan.
Setya Novanto atau Setnov adalah narapidana yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013.
MA menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan, terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pemidanaan.
Setnov Dikenai Wajib Lapor
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi menyebut pembebasan bersyarat Setya Novanto akan dicabut jika yang bersangkutan tidak melaksanakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Artinya, bila ketentuan itu dilanggar maka mantan ketua umum Partai Golkar tersebut bakal masuk penjara lagi guna menjalani sisa masa hukuman.
Mashudi mengatakan Novanto harus melapor ke Bapas terdekat setiap sebulan sekali hingga bulan April 2029 terhitung sejak dinyatakan bebas bersyarat pada Sabtu (16/8).
"Dia melaporkan ke Bapas yang ada terdekat, di situ juga bisa, ke Bandung juga bisa. Sebulan sekali. (Jika tidak) yang pasti akan dicabut, kalau menurut ketentuan daripada permen-nya (peraturan menteri), undang-undangnya," tutur Mashudi.