PK Jessica Kumala Wongso Ditolak MA Lagi

Jessica Kumala Wongso dan Otto Hasibuan.-foto: net-

Mirna tewas seusai meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Kisworo memutuskan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dan divonis 20 tahun penjara. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan