Mahfud MD soal Vonis Penjara Silfester Matutina: Bisa Segera Dieksekusi

Mahfud MD.-foto: net-

Dia menegaskan pula bahwa tidak ada tekanan politik di balik belum dieksekusinya Silfester.

Menurut Anang, Kejari Jaksel juga telah menerima pemberitahuan mengenai upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Silfester.

"Nanti tanggal 20 Agustus akan ada (sidang) PK sudah terjadwal di pengadilan dan Kejari Jaksel juga sudah menerima pemberitahuan dari pengadilan," tuturnya.

Diketahui, Silfester Matutina yang juga pendukung Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla.

Silfester didakwa lantaran menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada tahun 2017 lalu.

Atas perbuatannya, Silfester divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, pendukung Jokowi itu mengajukan banding.

Akan tetapi, di tingkat kasasi pada tahun 2019, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara.

Namun, hingga kini Silfester Matutina belum dieksekusi atas putusan tersebut. Dia bahkan diangkat Menteri BUMN menjadi komisaris di PT RNI Persero (ID Food).(jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan