Guru PPPK Resah, Kapan Kenaikan Gaji 8 Persen Cair?

Guru PPPK bertanya, kapan kenaikan gaji 8 persen cair?.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Para guru PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mulai resah.

Mereka bertanya-tanya kapan kenaikan gaji 8 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) direalisasikan atau dicairkan.

Padahal, Presiden Joko Widodo berjanji mulai Januari 2024 gaji pokok seluruh ASN naik 8 persen.

"Ini banyak guru PPPK bertanya-tanya soal kenaikan gaji 8 persen. Kapan realisasinya, apalagi selama ini gaji ASN, kan jarang naik," kata Dendi Nurwega, guru PPPK mata pelajaran PPKn di SMAN 1 Cipatujah, Tasikmalaya kepada JPNN.com, Selasa (30/1).

Pak Wega, sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa kenaikan gaji tersebut sangat dinantikan tidak hanya oleh guru PNS, tetapi juga PPPK.

Sejak diangkat secara resmi pada Apri 2022, gaji pokok (gapok) guru hanya Rp 2.966 500 per bulan, bahkan guru PPPK 2023 yang baru diangkat pada 29 Januari 2024 pun standar gapoknya sama.

Baca Juga: Ratusan Non-ASN Sempat Galau, Terbuka Peluang jadi PNS atau PPPK

Pak Wega menceritakan bagaimana guru PPPK 2021, 2022, dan 2023 sudah sangat berharap bulan ini standar gapoknya naik 8 persen.

Sayangnya, hingga pekan terakhir Januari belum ada tanda-tandanya.

"Hilal kenaikan gaji belum tampak. Mudah-mudahan ini benar-benar direalisasikan ya, sebagai tanda mata Presiden Jokowi kepada seluruh ASN, TNI, dan Polri' di Indonesia," ucapnya.

Isu lain yang mencuat di kalangan guru PPPK adalah penempatan jabatan ASN.

Ada desakan kepada pemerintah agar memprioritaskan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan bagi ASN.

Dia menegaskan untuk lulus PPG itu sangat sulit, bahkan jauh di atas tingkat kesukaran seleksi CASN.

Dengan demikian guru yang lulus PPG otomatis kompetensinya sangat tinggi, sehingga layak diprioritaskan untuk menduduki jabatan struktural ASN.

Sebagai informasi, Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani menyampaikan bahwa untuk jabatan guru ASN baik PNS maupun PPPK akan diatur dalam PP Manajemen ASN.

Selain itu, untuk pemberian penghargaan kepada guru dan kepala sekolah, seperti tunjangan serta lainnya akan dilihat dari fitur pengelolaan kinerja yang terintegrasi dengan sistem penilaian kinerja milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan