Ingin Dapat Pupuk Subsidi, Petani Wajib Gabung Kelompok Tani

Kelompok tani (Koptan).-foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) kembali menyalurkan pupuk subsidi bagi para petani.

Namun, untuk bisa menerima bantuan tersebut, petani diwajibkan tergabung dalam Kelompok Tani (Koptan).

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Penyuluh Pertanian Lebong Tengah, Astita, SP, pada Senin (11/8).

Astita menjelaskan bahwa pupuk subsidi hanya akan disalurkan kepada petani yang telah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) melalui kelompok tani masing-masing. 

Baca Juga: Cegah Kekerasan Anak dan Perempuan, Satgas PPA Diminta Berperan Aktif

"Sesuai ketentuan pemerintah, pupuk subsidi hanya diberikan kepada petani yang sudah tergabung dalam kelompok tani. Jadi, bagi yang belum masuk, segeralah mendaftar," tegasnya.

Pihaknya mengakui masih menerima keluhan dari petani yang kesulitan mendapatkan pupuk, salah satunya karena belum tergabung dalam kelompok resmi.

Oleh karena itu, Astita mengimbau petani segera membentuk atau bergabung dengan kelompok tani agar pendistribusian pupuk lebih merata dan tepat sasaran.

Lebih lanjut, ia juga meminta Koptan aktif mendaftarkan anggotanya ke dalam RDKK serta menyiapkan persyaratan penting seperti kartu tani.

"Segala persyaratan harus disiapkan agar perkembangan sektor pertanian di Lebong bisa berjalan optimal," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan