Honorer Resah soal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Alasan Pemda Mengejutkan

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu yang sifatnya transisi. Ilustrasi.-foto: net-

3. Pengumuman alokasi kebutuhan, 1 - 20 Agustus 2025.

4. Pengisian DRH PPPK paruh waktu, 5 Agustus - 5 September 2025.

5. Usul penetapan NIP PPPK paruh waktu, 5 Agustus - 10 September 2025.

6. Penetapan NIP PPPK paruh waktu, 5 Agustus - 20 September 2025.

Sebelumnya, Kepala BKN Zudan Arif menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi terhadap instansi yang tak mengajukan usulan kebutuhan PPPK paruh waktu.

"Kalau tidak mengusulkan, tandanya tidak butuh PPPK paruh waktu," kata Prof Zudan. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan