DRH Tahap 2 Saja Belum Kelar, Apalagi PPPK Paruh Waktu, Alamak!

Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mendorong instansi segera mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.-Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengingatkan instansi pemda untuk segera mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk honorer yang memenuhi persyaratan.

Bukan hanya mengenai pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN juga mendorong pemda yang belum memproses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk penerbitan NIP PPPK hasil seleksi tahap 2, untuk gerak cepat.

Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menekankan pentingnya peran aktif seluruh instansi pemerintah agar rangkaian proses pengusulan dan penetapan NI PPPK baik tahap 1 dan 2 dapat selesai sesuai waktu yang ditentukan.

“Kami meminta seluruh instansi tidak menunda pengisian DRH, dan segera melakukan proses verifikasi agar NI PPPK Tahap II dapat segera diterbitkan secara tepat waktu,” ujar Haryomo pada forum BKN Menyapa bersama seluruh pengelola kepegawaian instansi secara daring pada Jumat (1/8).

Dikutip dari keterangan resmi Humas BKN, pada kesempatan tersebut Haryomo mengingatkan agar instansi segera mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu melalui platform SIASN pada layanan Perencanaan Kebutuhan.

Dalam pengusulan tersebut, instansi wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah ditandatangani secara digital (DS TTE) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi.

Mekanisme ini menjadi bentuk akuntabilitas dan keseriusan instansi dalam memastikan bahwa pengusulan formasi PPPK sesuai dengan kebutuhan riil dan kapasitas anggaran yang tersedia.

Deputi BKN Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Aris Windiyanto menambahkan bahwa hingga saat ini, keterisian formasi PPPK penuh waktu hasil seleksi tahap 1 dan 2 telah mencapai 878.627 formasi, atau sekitar 87,1% dari total formasi penuh waktu yang tersedia, yakni sebanyak 1.008.337 formasi.

Capaian ini menjadi indikator positif dari antusiasme instansi dalam mendukung kebijakan pengangkatan tenaga non-ASN melalui skema PPPK.

Lebih lanjut, dalam proses pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu, instansi diminta untuk mengacu pada klasifikasi tenaga non-ASN atau honorer berdasarkan kategori prioritas.

Bagi instansi yang masih memiliki ruang fiskal dari alokasi belanja barang/jasa, diberikan fleksibilitas untuk mengusulkan formasi PPPK Paruh Waktu.

“Dengan skema paruh waktu, instansi dapat menjawab kebutuhan layanan yang bersifat fleksibel dan efisien, sekaligus memberikan peluang legal dan berkeadilan bagi tenaga non-ASN yang belum tertampung dalam formasi penuh waktu,” tambah Aris.

Forum BKN Menyapa kali ini secara khusus menyoroti pentingnya konsolidasi data dan perencanaan SDM secara menyeluruh, termasuk integrasi data non-ASN yang telah divalidasi melalui platform SIASN.

Oleh karena itu, BKN terus mendampingi instansi dalam setiap tahap pengusulan kebutuhan PPPK, termasuk memberikan asistensi teknis dan pembaruan kebijakan terkini yang relevan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan